Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1919/Pid.Sus/2025/PN Tng ESTI ALDA PUTRI, S.H. 1.IBKAR Bin AZHARI
2.ZERI ZUANDA Bin ZULFIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1919/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5946/M.6.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTI ALDA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBKAR Bin AZHARI[Penahanan]
2ZERI ZUANDA Bin ZULFIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa I IBKAR Bin AZHARI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II ZERI ZUANDA Bin ZULFIAN pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Pondok Gedong Rt.001/002 Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 07.00 Wib para terdakwa berada di sebuah ruko yang berlamat di Kampung Lontar, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang mana pada saat itu para terdakwa sedang melakukan kegiatan menjual obat keras daftar G jenis Hexymer berlogo MF tanpa resep dokter dengan harga 1 (satu) butirnya Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB saksi JEJEN bersama dengan saksi DONI ANDRI LAKSONO yang keduanya merupak anggota Rasreskrim Kepolisian Sektor Pakuhaji mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa ada 2 (dua) orang yang sering menjual obat keras dafrat G tanpa resep dokter, lalu para saksi melakukan observasi ke tempat yang diinformasikan tersebut dan mendapati para terdakwa sedang berada di rumah kontrakan nya yang beralamat di Kampung Pondok Gedong Rt.001/002 Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa lalu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol warna biru bermerek HEXYMER 2 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik yang berisikan 860 (delapan ratus enam puluh) dan Uang hasil penjualan sebesar Rp 240.000,- (dua rartus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa kantor Satreskrim Polsek Pakuhaji guna pemeriksaan lebih lanjut.

----- Bahwa obat-obatan yang disita dari para terdakwa tersebut berada dalam kemasan yang tidak memenuhi standard, mutu dan keamanan dan obat-obatan tersebut karena tidak memiliki penandaan dan informasi di kemasan obat serta tidak memiliki persyaratan objektifitas dan kelengkapan karena tidak dicantumkan aturan pakai dan dosis penggunaan dan termasuk golongan obat keras dan hanya dapat disalurkan melalui resep dokter serta para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Hexymer tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

----- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri No.Lab : 4901 / NOF / 2025 tanggal 02 September 2025 yang ditanda tangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K menyatakan bahwa hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) lembar kertas warna putih berisikan 10 (sepuluh) butir sample tablet berwarna kuning berlogo MF adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya