| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA bin RADEN KRISTIADI WIDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Warung Tahu Si Farid di Jalan Buaran Kodiklat TNI RT.001/RW.003 Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.34, Terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI yang sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA bin RADEN KRISTIADI WIDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) dengan Chat WA untuk memesan paketan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan disanggupi oleh terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI lalu meminta saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA untuk menunggu di Warung Tahu Si Farid di Jalan Buaran Kodiklat TNI RT.001/RW.003 Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.
- Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke Gudang di rumahnya dan menyiapkan sabu pesanan Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA dengan cara mengambil 2 (dua) paket sabu yang sebelumnya telah disimpan dan dicampur menjadi 1 (satu) plastik klip dan ditaruh didalam 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super lalu disimpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA di Warung Tahu Si Farid di Jalan Buaran Kodiklat TNI RT.001/RW.003 Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan dan memberikan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram dan dengan berat Netto 0,0932 gram setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA langsung mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI dengan cara ditransfer ke Aplikasi DANA. Lalu, Terdakwa pulang ke rumahnya di Kp. Buaran Rt.001/ Rw. 003, Kel. Buaran Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB, Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS, saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU Selaku Anggota Polisi pada Kepolisian Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Serpong Utara yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IIK dan atas informasi tersebut Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS , saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU melakukan pengembangan dan pengamatan di Warung Nasi Uduk di Jl. Buaran Kodiklat TNI RT. 001 / RW. 003 No. 248 Kel. Buaran, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan lalu mendekati Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA dan Saksi DIDI SARIFUDIN Alias IIK Bin UDIN SARIPUDIN kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan kepemilikan narkotika pada Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA yang diakui didapatkan dari Terdakwa AYIS SAHRUL Alias MELING. Maka, dilakukan pengembangan yang mana Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS, saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Buaran Kodiklat TNI RT 001/RW 003 Kelurahan Buaran Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan dan menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu yang ada pada Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA dan Saksi DIDI SARIFUDIN Alias IIK Bin UDIN SARIPUDIN kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa didapatkan dari dirinya sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah korek api
- 1 (satu) set alat hisap
- 2 (dua) plastik klip kosong
- 1 (satu) pipet kaca
Ditemukan di Gudang pada Rumah Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna silver dengan nomor 0838-7963-1768 yang disimpan di Kantong Celana Sebelah Kiri Terdakwa
Atas barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL128GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 20 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. ditemukan hasil bahwa:
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
|
1.
|
AI
|
Kristal
|
LU-IKR 04 A (colour test)
LU-IKR 04 BI a (GC-MS)
|
Positif
Positif Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
- Bahwa Terdakwa AYIS SAHRUL Alias MELING sebelumnya pernah ditangkap atas perkara narkotika dan menjalani rehabilitasi di Pamulang Tangerang Selatan selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa dalam menjual Narkotika Jenis Sabu kepada Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA bin RADEN KRISTIADI WIDARTO, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah).-
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA bin RADEN KRISTIADI WIDARTO (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 21.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di Warung Tahu Si Farid di Jalan Buaran Kodiklat TNI RT.001/RW.003 Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Pukul 21.00 WIB, Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS, saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU Selaku Anggota Polisi pada Kepolisian Polda Metro Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di daerah Serpong Utara yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IIK dan atas informasi tersebut Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS , saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU melakukan pengembangan dan pengamatan di Warung Nasi Uduk di Jl. Buaran Kodiklat TNI RT. 001 / RW. 003 No. 248 Kel. Buaran, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan lalu mendekati Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA dan Saksi DIDI SARIFUDIN Alias IIK Bin UDIN SARIPUDIN kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menanyakan kepemilikan narkotika pada Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA yang diakui didapatkan dari Terdakwa AYIS SAHRUL Alias MELING. Maka, dilakukan pengembangan yang mana Saksi M. JORGHI AFRILINDO AZIS, saksi MIFTAHUL ARFAN, dan saksi ALBERTUS MANALU bersama-sama pergi ke rumah Terdakwa di Jl. Buaran Kodiklat TNI RT 001/RW 003 Kelurahan Buaran Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan dan menanyakan terkait keberadaan Narkotika jenis sabu yang ada pada Saksi RADEN KRISNANDA PUTRA WIJAYA alias PUTRA dan Saksi DIDI SARIFUDIN Alias IIK Bin UDIN SARIPUDIN kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa didapatkan dari dirinya sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah korek api
- 1 (satu) set alat hisap
- 2 (dua) plastik klip kosong
- 1 (satu) pipet kaca
Ditemukan di Gudang pada Rumah Terdakwa
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna silver dengan nomor 0838-7963-1768 yang disimpan di Kantong Celana Sebelah Kiri Terdakwa
Atas barang bukti tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL128GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, Tanggal 20 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. ditemukan hasil bahwa:
|
No.
|
Kode Sampel
|
Jenis Sampel
|
Metode Pemeriksaan
|
Hasil
|
|
1.
|
AI
|
Kristal
|
LU-IKR 04 A (colour test)
LU-IKR 04 BI a (GC-MS)
|
Positif
Positif Narkotika
- Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
- Bahwa Terdakwa AYIS SAHRUL Alias MELING sebelumnya pernah ditangkap atas perkara narkotika dan menjalani rehabilitasi di Pamulang Tangerang Selatan selama 1 (satu) minggu.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------Perbuatan terdakwa AYIS SAHRUL alias MELING bin KARNADI diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
|