Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
148/Pid.C/2025/PN Tng ABDUL FATTAH DANIKAWAN, S.E. DOY JUBAEDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 148/Pid.C/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/800/2809/XI/SATPOL P/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABDUL FATTAH DANIKAWAN, S.E.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOY JUBAEDAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pasal 16
PKL dilarang:
a. melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL, termasuk melakukan usaha di kawasan konservasi;
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempatatau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati;
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati;
e. menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. menggangi bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk bahu jalan, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
h. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar; dan
i. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.

DENGAN KETENTUAN DENDA

Pasal 31

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya