Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1085/Pdt.P/2025/PN Tng AMAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1085/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yaitu :
 
- AMAN SETIAWAN
- CAIMAN
 
Yang tercantum pada: 
• Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 3671090909750009, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kartu Keluarga Nomor: 3603142805190009, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3671-LT-28032018-0210, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3603-KW-30102019-0012, tertulis atas nama AMAN SETIAWAN
• Data di Buku Paspor yang lama dengan Nomor : T332530, tertulis atas nama CAIMAN
Adalah nama yang berbeda satu orang yang sama.
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Persamaan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Tangerang Cq, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
 
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku; 
Atau
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak