INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
959/Pdt.Bth/2025/PN Tng | Edison Sianturi | 1.PT. Bank Mandiri (Tbk ) 2.KPKNL Tangerang II 3.BPN Kota Tangerang Selatan 4.Ermasari Masagantha 5.Notari Lila Meutia, SH, SpN, Mkn |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 959/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kredit Pelawan dengan Terlawan I cacat hukum;
3. Menyatakan cacat hukum risalah lelang hak tangunan nomor 617/06.03/2024-01 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh Terlawan II;
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, yang dimohonkan oleh Terlawan IV;
5. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim Yang Memeriksan Dan Mengadili perkara Aquo. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |