Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1298/Pid.B/2025/PN Tng EVALINA, S.H. MAHPUD Als DAFIS Bin (Alm) SUEB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1298/Pid.B/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3915 / M.6.12.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVALINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHPUD Als DAFIS Bin (Alm) SUEB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MAHPUD ALS DAFIS BIN (ALM) SUEB bersama Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2025 bertempat di daerah Perum Taman Kirana, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZKI (dpo) melalui aplikasi pesan WhatsApp menggunakan nomor 0856-1914-481 dengan tujuan menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nopol tidak terpasang, Noka: MH1JM3120KK621198, Nosin: JM31E2616964, tidak dilengkapi dengan STNK atau BPKB dan plat nomor tidak terpasang berikut kontak kunci sudah dalam keadaan rusak yang mana sepeda motor tersebut milik saksi DARMINI binti SUKANDAR yang Sdr. RIZKI (dpo) dan Sdr. ADU (dpo) ambil tanpa se ijin pemiliknya yaitu saksi DARMINI binti SUKANDAR. Lalu Sdr. RIZKI (dpo) mengirimkan foto sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan menyebutkan bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Setelah menerima tawaran tersebut, Terdakwa kemudian menghubungi Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA melalui WhatsApp dengan nomor 0823-1153-6492 dan menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA yang Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA ketahui bahwa sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, lalu Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA menyatakan minat nya dan meminta Terdakwa untuk mengirimkan kembali foto sepeda motor tersebut. Setelah itu Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA menyetujui untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah ada kesepakatan harga, kemudian Terdakwa memberikan nomor rekening Brilink atas suruhan Sdr. RIZKI (dpo), lalu uang tersebut Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA transfer via Brilink pada pukul 20.00 wib di Brilink daerah Perum Taman Kirana, Kec.Cisoka, Kab. Tangerang, lalu Terdakwa kembali menghubungi Sdr. RIZKI (dpo) untuk bertemu dan mengambil sepeda motor tersebut di Kp. Leweunggede Rt.003 Rw.002 Ds. Tenjo Kec. Tenjo Kab. Bogor, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan Sdr. RIZKI (dpo) lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor yang sudah dibeli oleh Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA dan membawanya ke rumah Terdakwa yang nantinya akan di serahkan kepada Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA, selanjutnya dari transaksi tersebut Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), Lalu pada saat Terdakwa hendak menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA tiba-tiba Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi SADDAM IKROM dan Saksi RIONENDAR RADIT D dan langsung mengamankannya, selanjutnya pada saat Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA menunggu serah terima sepeda motor tersebut Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA di datangi Saksi SADDAM IKROM dan Saksi RIONENDAR RADIT D yang langsung mengamankan Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA, kemudian Terdakwa dan Saksi EMAN als KEMSUN Bin AMBRIA beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

Bahwa dari transaksi tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)

Atas perbuatan Terdakwa, saksi DARMINI binti SUKANDAR mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah)

 

-- Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya