Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
374/Pdt.P/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah dan beralasan demi hukum nama Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
- Menyatakan berhak untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan segala dokumen lainnya sehubungan dengan identitas Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bunta agar setelah menerima Salinan Penetapan ini memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 113/Bta/1992 tertanggal 15 Juni 1992 tentang penggantian/perubahan nama Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |