Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
374/Pdt.P/2024/PN Tng Vivi S. Ugianto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 374/Pdt.P/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Vivi S. Ugianto
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beralasan demi hukum nama Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
  3. Menyatakan berhak untuk melakukan perubahan/perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan segala dokumen lainnya sehubungan dengan identitas Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bunta agar setelah menerima Salinan Penetapan ini memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 113/Bta/1992 tertanggal 15 Juni 1992 tentang penggantian/perubahan nama Pemohon menjadi Vivi Sagita Ugianto;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak