Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1336/Pid.Sus/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA APRILIANSYAHRUL als ARUL bin JEFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1336/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4074/ M.6.12.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIANSYAHRUL als ARUL bin JEFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa APRILIANSYAHRUL Als ARUL BIN JEFRI pada hari Minggu tanggal 20 April

2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, atau

pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah yang

tepatnya berada di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug,

Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah

Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,

“tanpa hak atau

melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam

jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara

antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa

menghubungi saudara DOENG (DPO) melalui aplikasi whatsapp, kemudian Terdakwa bertanya dengan

perkataan “Mas, masih ada ngga?” kemudian saudara DOENG (DPO) menjawab dengan pertanyaan “lu

ada berapa?” lalu Terdakwa menjawab “ ada 1 juta” kemudian saudara DOENG (DPO) kembali

menjawab dengan mengatakan “yaudah geser, tunggu ya”. Kemudian Terdakwa langsung mengirimkan

uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saudara DOENG (DPO) dengan cara transfer, lalu

saat waktu sudah menunjukan lewat dari pukul 00.00 WIB saudara DOENG (DPO) kembali mengabari

Terdakwa melalui aplikasi whatsaap, kemudian saudara DOENG (DPO) mengatakan “gua udah di

panongan nih ul” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “yaudah otw nih mas”, lalu Terdakwa

langsung pergi menuju rumah saudara DOENG (DPO) dan sesampainya disana Terdakwa langsung

menerima Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram, lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika

tersebut Terdakwa langsung kembali pulang kerumah Terdakwa.

Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok

Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Terdakwa langsung

menimbang Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut di dapur rumah Terdakwakarena Terdakwa berencana untuk membuat Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis sabu-sabu

menjadi paketan kecil dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, atau 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk

Terdakwa jual atau edarkan dengan cara di ecer.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat

Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok Lame,

RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa ditangkap dan

diamankan oleh saksi IRFAN TITHO, saksi WIRA KELANA dan saksi ARBAQ LUTFI FAUZI yang

merupakan anggota kepolisian dari Kantor kepolisian Sektor Legok, kemudian ketika dilakukan

penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)

bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram, 1 (satu) buah

timbangan digital dan 1 (satu) buah handphone merek Oppo A53 Warna biru dongker sehingga kemudian

Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang guna pemeriksaan

lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip

bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram tersebut adalah untuk diedarkan/dijual

kembali menjadi paketan kecil mulai dari ,2 (nol koma dua) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram atau

sesuai pesanan pembeli sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan mulai dari sebesar Rp. 300.000,-

(tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor : B-2093/M612/Enz1/04/2025

pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menetapkan status barang sita Narkotika berupa :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram.

Digunakan untuk pembuktian perkara persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian pada hari Senin tanggal 28 April 2025

yang dibuat dan ditanda tangani oleh Adil Siswanto pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) unit Tigaraksa

atas permintaan Polsek Legok telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL11GD/VII/2025/Pusat Laboratorium

Narkotika pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories

disampaikan bahwa barang bukti berupa:

Jenis sample : A : Kristal ?

Jumlah Sample : A : 1 Sample ?

Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,9143 Gram

Sisa sample setelah diperiksa

Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,8914 Gram

adalah benar Jenis Sample A1 dan B1 positif Narkotika mengandung Metamfetamia dan terdaftar

dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak manapun saat memiliki, menyimpan, menguasai,

membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-

undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa APRILIANSYAHRUL Als ARUL BIN JEFRI pada hari Minggu tanggal 20 April

2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025, atau

pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah yang

tepatnya berada di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa. Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten

Tangerang, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum

Pengadilan Negeri Tangerang, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau

melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan

tanaman,” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB pada saat Terdakwa

sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Blok Lame, RT.001/RW.001, Desa.Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi

IRFAN TITHO, saksi WIRA KELANA dan saksi ARBAQ LUTFI FAUZI yang merupakan anggota

kepolisian dari Kantor kepolisian Sektor Legok, kemudian ketika dilakukan penggeledahan terhadap diri

Terdakwa dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening

kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu)

buah handphone merek Oppo A53 Warna biru dongker sehingga kemudian Terdakwa beserta barang bukti

dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip

bening kecil yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 1 gram tersebut adalah untuk diedarkan/dijual

kembali menjadi paketan kecil mulai dari ,2 (nol koma dua) gram, 0,15 (nol koma lima belas) gram atau

sesuai pesanan pembeli sehingga Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan mulai dari sebesar Rp. 300.000,-

(tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Ketetapan Status Barang Sita Narkotika Nomor : B-2093/M612/Enz1/04/2025

pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Menetapkan status barang sita Narkotika berupa :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram.

Digunakan untuk pembuktian perkara persidangan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian pada hari Senin tanggal 28 April 2025

yang dibuat dan ditanda tangani oleh Adil Siswanto pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) unit Tigaraksa

atas permintaan Polsek Legok telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih berat brutto 1 (satu) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL11GD/VII/2025/Pusat Laboratorium

Narkotika pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratories

disampaikan bahwa barang bukti berupa:

Jenis sample : A : Kristal ?

Jumlah Sample : A : 1 Sample ?

Berat Netto awal : A : Total Sample A : 0,9143 Gram

Sisa sample setelah diperiksa

Berat Netto akhir : A : Total Sample A : 0,8914 Gram

adalah benar Jenis Sample A1 dan B1 positif Narkotika mengandung Metamfetamia dan terdaftar

dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009

tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki Izin dari Pihak manapun saat memiliki, menyimpan, menguasai,

membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-

undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------

 

Pihak Dipublikasikan Ya