Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan sah secara hukum Tanah yang di atasnya berdiri bangunan tempat tinggal yang terletak di Kp. Peusar RT.002, RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebagaimana tercatat dalam SHM Nomor 08331/Banten atas nama HJ. Titin Suhartini seluas ± 482 M adalah sah milik Para Pembantah berdasarkan Surat Wasiat tertanggal 01 September 2023.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 81/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. No. 57/PDT/2021/PT.BTN Jo. No. 3747 K/PDT/2021 tanggal 16 November 2022 mengenai Penetapan Eksekusi Lelang atas tanah yang berdiri diatasnya bangunan tempat tinggal terletak di Kp. Peusar RT.002, RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 08331/Banten atas nama HJ. Titin Suhartini seluas ± 482 M adalah “Non Executable”;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 81/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. No. 57/PDT/2021/PT.BTN Jo. No. 3747 K/PDT/2021 tanggal 16 November 2022 mengenai Penetapan Eksekusi Lelang atas tanah yang berdiri diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal terletak di Kp. Peusar RT.002, RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 08331/Banten atas nama HJ. Titin Suhartini seluas ± 482 M Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus diangkat kembali;
- Menghukum dan memerintahkan agar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 81/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. No. 57/PDT/2021/PT.BTN Jo. No. 3747 K/PDT/2021 tanggal 16 November 2022 mengenai Penetapan Eksekusi Lelang atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal terletak di Kp. Peusar RT.002, RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 08331/Banten atas nama HJ. Titin Suhartini seluas ± 482 M Diangkat kembali.
- Menyatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II tidak melanjutkan proses Lelang Eksekusi terhadap atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal terletak di Kp. Peusar RT.002, RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 08331/Banten atas nama HJ. Titin Suhartini seluas ± 482 M.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraard);
- Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara.
|