Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1305/Pid.Sus/2025/PN Tng MARTIN JOSEN SAPUTRA, S.H., M.Kn. 1.ZUL AZMI alias BLEK bin MUZAKIR
2.SANACA alias ECO bin (alm) SANIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1305/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3961/M.6.12.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARTIN JOSEN SAPUTRA, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL AZMI alias BLEK bin MUZAKIR[Penahanan]
2SANACA alias ECO bin (alm) SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Zul Azmi Alias Blek Bin Muzakir Bersama-sama dengan Terdakkwa II Sanaca Alias Eco Bin Saniman (Alm), pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan raya Cisauk-Legok Nomor 8, desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan  yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0074 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bulat permukaan cembung, bewarna kuning, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif triheksifenidil HCI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0078 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bewarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo Am, atu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif Tramadol HCI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Serang, Nomor: LHU.101.K.05.01.25.0087 tanggal 05 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Indri Pahalaning Winahyu, telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tablet bewarna putih keabu-abuan, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo Am, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Dengan hasil kesimpulan bahwa tablet tersebut Positif Tramadol HCI.
  • Bahwa Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca dalam hal memperjual-belikan atau pengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan juga jenis Hexymer tidak menggunakan resep dokter, dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca dalam hal mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan juga Terdakwa I Zul Azmi dan Terdakwa II Sanaca tidak memiliki keahlian dibidang kesehatan/farmasi.

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya