Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Tng FAJAR BAHRI KEPALA KANTOR WILAYAH DIERKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI BANTEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1FAJAR BAHRI
Termohon
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH DIERKTORAT JENDRAL BEA DAN CUKAI BANTEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PIDANA.
1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup". Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti, "Frasa 'bukti permulaan", 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia)," Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.
2. Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan proses Penyelidikan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Pemohon pada saat kejadian berada diladang untuk bertani kemudian atas permintaan istri dari termohon untuk kembali kerumah, namun pada saat sesampainya dirumah pemohon langsung ditangkap sesuai Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-71/..../WBC.074/20.... pertanggal 19 Maret 2025 sesuai Surat Perintah Penindakan Nomor Prin-38/WBC.07/2025 Tanggal 25 April 2025 kemudian Pemohon langsung ditangkap, pemohon tidak pernah di perlihatkan bukti riil secara utuh tentang dugaan tindak pidana yang di laporkan, sehingga tidak dengan seimbang, Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat proses Penindakan.
3. Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurangkurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanva. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku. asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum) maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Banten.
4. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa proses peyelidikan dan tidak perlihatkanya bukti dugaan tindak pidana yang di lakukan adalah merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

II. TERMOHON SAAT PENINDAKAN TIDAK DIDAMPINGI OLEH KORWAS DARI POLRI
Bahwa sesuai aturan yang berlaku setiap PPNS melakukan penindakan dan seterusnya wajib didampingi oleh Korwas dari Kepolisian Republik Indonesia.
III. TIDAK PERNAH ADA SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN ATAS DIRI PEMOHON
1. Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon setelah mendapatkan informasi dari isteri Pemohon atas telah diterimanya surat dari jasa pengiriman surat berupa Surat Pemberitahuan

Penangkapan dan Penahanan sdr. Fajar Bahri Bin Komar Nomor S-15/WBC.07/PPNS/2025 pertanggal 21 Mei 2025, apabila melihat Surat Pemberitahuan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penyidik atau penyidik pembantu harus memiliki surat tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
2. Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, "penyelidikan" merupakan tindakan tahap pertama permulaan "penyidikan". Akan tetapi harus di ingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi "penyidikan". Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum, lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian "tindak pengusutan" sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.

3. Bahwa dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpa surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.

IV. TIDAK CUKUP BUKTI DALAM ???????KAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

1. Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana kepada Pemohon hanya berdasar pada dugaan yang kurang mendasar, hal ini berdasar pada:
Surat Bukti Penindakan Nomor SBP71/WBC.074/20 pertanggal 19 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penindakan Nomor prin-38/WBC.07/2025 pertanggal 25 April 2025 atas adanya duggan pelanggaran pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023; Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan sdr. Fajar Bahri Bin Komar Nomor S-15/WBC.07/PPNS/2025 pertanggal 21 Mei 2025, yang dimana Pemohon ditangkap pada tanggal 19 Mei 2025 dan telah ditahan mulai tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 9 Juni 2025 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Derektorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Timur atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
2. Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa "Bukti Permulaan", Frasa "Bukti Permulaan Yang Cukup" dan "Bukti Yang Cukup" dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai "minimal dua alat bukti" sesuai dengan pasal 184 KUHAP
3. Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Seksi Penyidikan dan BHP Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten atas perintah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten kepada Pemohon, mengingat dalam penindakan, penggeledahan, penyitaan, penggeledahan dan penangkapan oleh Termohon tidak dasarkan pada alat bukti dan prosedur yang jelas/kabur.
4. Bahwa berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUUXII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

V. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
1. Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati, Oemar Seno Adji menentukan prinsip "legality merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh 'Rule of Law konsep, maupun oleh faham 'Rechtstaat dahulu, maupun oleh konsep 'Socialist Legality". Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas 'nullum delictum' dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip "legality'

3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenangwenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas

tersebut memberikan petunjuk bahwa "pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain". Menurut Sjachran Basah "abus de droit" (tindakan sewenangwenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).
4. Bahwa bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur; dan substansi vang sesuai dengan objek Keputusan, sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan kepada Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
5. Bhawa sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan a quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
"Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah" dan Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan e merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan
6. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat

Pihak Dipublikasikan Ya