INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Tng | HUSSAIN SYED TAFSEER | 1.SUTIKNO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta 2.CHRISTIAN KEN INDARTO CAHYONO pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta 3.YOGA RUDYANA 4.Martin Tryanto pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta 5.Kalil Gibran Taufik 6.Candra Setya Wicaksono pada KPUBC Tipe C Soekarno Hatta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Tng | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | 0000 | ||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||
Petitum Permohonan |
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |