Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
605/Pid.B/2024/PN Tng MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH. MURDIANSYAH ALS. ROMBENG BIN. MUSLIM JONI GINTING (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 605/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MURDIANSYAH ALS. ROMBENG BIN. MUSLIM JONI GINTING (ALM)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Murdiansyah Als Rombeng Bin (Alm) Muslim Ginting bersama-sama Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Toko Foto Copy Jl. Maulana Hasanudin Rt. 002/003 Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu“. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pada saat Saksi Basith Raksa Lucia sedang mengcopy berkas miliknya di Toko Foto Copy Jl. Maulana Hasanudin Rt. 002/003 Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, setelah Saksi Basith Raksa Lucia selesai mengcopy berkas miliknya lalu pulang namun pada saat Saksi Basith Raksa Lucia pulang 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam dengan nomor IMEI : 860460060189888 milik Saksi Basith Raksa Lucia tertinggal diatas etalase toko foto copy tersebut.

 

  • Selanjutnya tidak berselang lama Terdakwa Murdiansyah Als Rombeng Bin (Alm) Muslim Ginting bersama-sama Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) sedang ngamen di sekitar Jl. Maulana Hasanudin Rt. 002/003 Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, lalu Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) mampir ke Toko Foto Copy yang beralamat di Jl. Maulana Hasanudin Rt. 002/003 Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, untuk membeli setelan untuk gitar yaitu Capo, kemudian pada saat berada didalam toko foto copy tersebut, Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada 1 (satu) buah Handphone merek POCO F5 warna hitam dengan nomor IMEI : 860460060189888 milik Saksi Basith Raksa Lucia yang tergeletak diatas etalase toko, lalu setelah Terdakwa diberitahu oleh Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) bahwa ada handphone yang tergeletak diatas etalase dan disaat yang bersamaan setelah Terdakwa membeli setelan untuk gitar lalu secara diam-diam mengambil handphone milik Saksi Basith Raksa Lucia yang berada diatas etalase toko foto copy tersebut dengan menggunakan tangannya sedangkan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap)  bertugas mengawasi dengan duduk di depan etalase dengan maksud untuk mengawasi lalu setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa menyerahkan handphone tersebut kepada Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) lalu Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) bersama-sama pergi dari toko fotocopy tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) pergi kedaerah depan perumahan Simprug Batu Ceper Kota Tangerang bermaksud untuk menjual handphone milik Saksi Basith Raksa Lucia tersebut, namun setibanya di tempat tersebut lalu Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) menjual hanphone tersebut kepada seseorang penjual yang tidak diketahui identitasnya dengan cara tukar tambah dengan handphone merek OPPO dan uang tunai sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) berhasil menjual handphone tersebut Terdakwa dan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) pergi ke daerah Depok Jawa Barat melalui Stasiun Poris lalu di stasiun poris Batu Ceper Kota Tangerang Terdakwa membeli 2 (dua) buah kartu commuter Line masing-masing kartu seharga Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan handphone merek OPPO berada dalam penguasaan Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap).

 

  • Bahwa setelah sampai dirumah, Saksi Basith Raksa Lucia baru menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal namun setelah Saksi Basith Raksa Lucia Kembali ketoko foto copy tersebut handphone milik Saksi Basith Raksa Lucia sudah tidak ada, lalu Saksi Basith Raksa Lucia meminta tolong kepada karyawan toko foto copy tersebut untuk melihat rekaman CCTV toko, lalu setelah Saksi Basith Raksa Lucia melihat rekaman CCTV toko tersebut terlihat bahwa handphone milik Saksi Basith Raksa Lucia yang tertinggal diatas etalase toko diambil oleh Terdakwa Murdiansyah Als Rombeng Bin (Alm) Muslim Ginting yang pada saat itu mengenakan 1 (satu) buah kemeja warna hitam yang bermotif daun warna putih, melihat handphone miliknya diambil Terdakwa lalu Saksi Basith Raksa Lucia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cipondoh.

 

  • Bahwa atas perbuatanya yang dilakukan oleh Terdakwa Murdiansyah Als Rombeng Bin (Alm) Muslim Ginting bersama-sama Sdr. Chandra (DPO/Belum tertangkap) mengakibatkan Saksi Basith Raksa Lucia mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya