Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Nomor Perkara |
346/Pdt.P/2024/PN Tng |
Tanggal Surat |
Selasa, 26 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9987 i/2006 yang sebelumnya NURHAYATI, lahir di Lampung pada tanggal 05 Juni 1980, diganti dan diperbaiki menjadi RINI KARTINI, lahir di Pandeglang pada tanggal 09 April 1973;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9987 i/2006 Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang Cq Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk menerbitkan Surat Keterangan atau Catatan Pinggir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |