Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
734/Pdt.G/2013/PN Tng 1. Ir. FLYMING LIKA
2. LUKMAN SANTOSA HARTONO
3.THAYNE FINSENDA LIKA
4.UTOMO HARTO RUKMINTO
1.EDWIN PANGESTU H. NURUDDIN
2.SURYADI PANGESTU
3.NYONYA HERLINA PANGESTU
4.BUPATI HALMAHERA UTARA
Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 734/Pdt.G/2013/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 Ir. FLYMING LIKA
2 LUKMAN SANTOSA HARTONO
3THAYNE FINSENDA LIKA
4UTOMO HARTO RUKMINTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
11. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH Ir. FLYMING LIKA
21. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH LUKMAN SANTOSA HARTONO
31. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH THAYNE FINSENDA LIKA
41. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH UTOMO HARTO RUKMINTO
Tergugat
NoNama
1EDWIN PANGESTU H. NURUDDIN
2SURYADI PANGESTU
3NYONYA HERLINA PANGESTU
4BUPATI HALMAHERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya..

  1. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian Nomor 03, tanggal 17-07-2009 Jo Surat Perjanjian no.04, tanggal 17 -07-2009 terhadap para tergugat ( Tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 ) dan para penggugat;

  1. Menyatakan hukum bahwa para tergugat ( tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 ) telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wan prestasi );

  1. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat (PT PUTERA DOI ANUGERAH) adalah satu-satunya yang berhak atas ijin pertambangan umum Ekplorasi sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No. 540/218/ HU/2008 tanggal 20-06-2008 tentang pemberian ijin pertambangan umum ekplorasi bahan galian mangan dan perpanjangannya no.540/83/HU/2009,tanggal 02-06-2009 seluar 456 Ha serta keputusan Bupati Halmahera Utara No.540/372/HU/2008, tanggal 22-12-2008 tentang pemberian ijin pertambangan umum ekplorasi bahan galian mangan seluas 1780,65 Ha (seribu tujuh ratus tujuh delapan pukluh koma enam lima hektar);

  1. Menghukum kepada para tergugat ( tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 ) untuk mengurus dan menyelesaikan ijin ekploitasi dan ijin-ijin lain yang berhubungan dengan surat perjanjian kerjasma tersebut , untuk selanjutnya ijin-ijin tesebut menjadi hak PT PUTERA DOI ANUGERAH) sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut ;

  1. Menghukum kepada Para tergugat ( Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3) untuk menyerahkan surat ijin pertambangan umum Ekplorasi sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No. 540/218/ HU/2008 tanggal 20-06-2008 serta ijin-ijin lain yang berhubungan dengan hal tersebut kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah);

  1. Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk menerbitkan Ijin Ekploitasi/ijin Produksi dan ijin lain yang berhubungan dengan itu terhadap areal tambang sebagaimana tertuang dalam ijin ekplorasi tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah) sebagai pemegang hak kelola berdasarkan surat perjanjian kerjasama diatas ;

  1. Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk memberikan ijin dan pelayanan kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah) untuk melakukan kegiatan tambang batu mangan pada areal tambang sesuai dengan Ijin pertambangan umum ekplorasi berdasarkan surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No.540/218/HU/2008,tgl.20-06-2008 ;

  1. Menghukum kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar 300.000 US $ sesuai rincian yang tertuang dalam surat perjanjian sebagaimana tersebut dalam posita gugatan;

10. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan/atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak