Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | 1. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH | Ir. FLYMING LIKA | 2 | 1. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH | LUKMAN SANTOSA HARTONO | 3 | 1. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH | THAYNE FINSENDA LIKA | 4 | 1. SURIAHADI,SH,2. MUHAMMAD NASIR ,SH | UTOMO HARTO RUKMINTO |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya..
- Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian Nomor 03, tanggal 17-07-2009 Jo Surat Perjanjian no.04, tanggal 17 -07-2009 terhadap para tergugat ( Tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 ) dan para penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa para tergugat ( tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 ) telah melakukan perbuatan ingkar janji ( wan prestasi );
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat (PT PUTERA DOI ANUGERAH) adalah satu-satunya yang berhak atas ijin pertambangan umum Ekplorasi sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No. 540/218/ HU/2008 tanggal 20-06-2008 tentang pemberian ijin pertambangan umum ekplorasi bahan galian mangan dan perpanjangannya no.540/83/HU/2009,tanggal 02-06-2009 seluar 456 Ha serta keputusan Bupati Halmahera Utara No.540/372/HU/2008, tanggal 22-12-2008 tentang pemberian ijin pertambangan umum ekplorasi bahan galian mangan seluas 1780,65 Ha (seribu tujuh ratus tujuh delapan pukluh koma enam lima hektar);
- Menghukum kepada para tergugat ( tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 ) untuk mengurus dan menyelesaikan ijin ekploitasi dan ijin-ijin lain yang berhubungan dengan surat perjanjian kerjasma tersebut , untuk selanjutnya ijin-ijin tesebut menjadi hak PT PUTERA DOI ANUGERAH) sesuai surat perjanjian kerjasama tersebut ;
- Menghukum kepada Para tergugat ( Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3) untuk menyerahkan surat ijin pertambangan umum Ekplorasi sesuai Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No. 540/218/ HU/2008 tanggal 20-06-2008 serta ijin-ijin lain yang berhubungan dengan hal tersebut kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah);
- Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk menerbitkan Ijin Ekploitasi/ijin Produksi dan ijin lain yang berhubungan dengan itu terhadap areal tambang sebagaimana tertuang dalam ijin ekplorasi tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah) sebagai pemegang hak kelola berdasarkan surat perjanjian kerjasama diatas ;
- Memerintahkan kepada Tergugat 4 untuk memberikan ijin dan pelayanan kepada para penggugat ( PT Putera Doi Anugerah) untuk melakukan kegiatan tambang batu mangan pada areal tambang sesuai dengan Ijin pertambangan umum ekplorasi berdasarkan surat Keputusan Bupati Halmahera Utara (Tergugat 4) No.540/218/HU/2008,tgl.20-06-2008 ;
- Menghukum kepada Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar 300.000 US $ sesuai rincian yang tertuang dalam surat perjanjian sebagaimana tersebut dalam posita gugatan;
10. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |