Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2004/PN Tng LIA KRISNAWATI 1.PT. BANK PERMATA Tbk
2.NOVI ITSNARTI DEWI
Pelaksanaan Sita Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2004
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2004/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 09 Jul. 2004
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIA KRISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERMATA Tbk
2NOVI ITSNARTI DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERI SISWANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas mohon kirannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan; 3. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat -I dan Tergugat -II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat -I dan Tergugat -II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang dialami Penggugat, yaitu kerugian uang pokok sebesar 720.000.000- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan ditambah dengan kerugian atas hilangnya keuntungan dagang sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal 8 mei 2003 sampai dengan Gugatan di daptarkan pada 9 Juli 2004 = Rp. 302.400.000 (Tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat -I dan Tergugat -II secara tanggung renteng untuk membayar

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak