Petitum |
PERMOHONAN Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas mohon kirannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berkenan mengadili perkara ini dan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan; 3. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat -I dan Tergugat -II adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat; Menghukum Tergugat -I dan Tergugat -II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang dialami Penggugat, yaitu kerugian uang pokok sebesar 720.000.000- (Tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan ditambah dengan kerugian atas hilangnya keuntungan dagang sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan terhitung sejak tanggal 8 mei 2003 sampai dengan Gugatan di daptarkan pada 9 Juli 2004 = Rp. 302.400.000 (Tiga ratus dua juta empat ratus ribu Rupiah); 5. Menghukum Tergugat -I dan Tergugat -II secara tanggung renteng untuk membayar |