Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO bersama-sama Saksi RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Saksi SAEPUL NURCAHYA ALIAS EPUL BIN ACENG SUPRIATNA (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) Bandara Soekarno-Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Berawal adanya niat untuk memperoleh keuntungan dari pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) secara non prosedural ke wilayah tanjung pinang provinsi kepulauan riau, dimana untuk merencanakan setiap pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut lalu dibuatkan grup whatsapp yang bernama ”ORANG KAYA DAN SUKSES” dan grup whatsapp tersebut beranggotakan diantaranya Pegawai Lion Parcel yakni Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) dan ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, Pegawai Avsec PT Mawar Sebelas yakni RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO dan SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dan Pegawai Avsec PT Lion Air yakni Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) serta Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap) selaku pemilik benih bening lobster (Panulirus Spp) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap).
- Selanjutnya terjadi pertemuan antara SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dengan Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap) serta RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang dengan maksud untuk membahas rencana pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau secara non prosedural pada hari sabtu tanggal 5 Juli 2025 melalui Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) yang beralamat di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025, Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) menghubungi Saksi RAMDHONI dengan maksud untuk memesankan Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) sesuai dengan STT (surat tanda terima)/Resi yakni nomor : 11LP1751557480633, nomor : 11LP1751551700789 dan nomor : 11LP1751552446888 serta mengubah jenis layanan yang awalnya tertera ”REGPACK” menjadi ”BOSSPACK”. Selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi RAMDHONI menerbitkan sebanyak 3 (tiga) buah Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor : 938-51485475 menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang tersebut yaitu Bosspack General dengan berat total 125 Kg / 2 Koli.
- Nomor : 938-51485512 dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang terebut yaitu Bosspack General dengan berat total 127 Kg / 2 Koli.
- Nomor : 938-51488441 menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang tersebut yaitu Bosspack General dengan berat total 120 Kg / 2 Koli.
dan selanjutnya RAMDHONI menerima upah dari Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank BNI dengan nomor 0946830651 atasnama RAMDHONI.
- Selanjutnya Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) memberikan informasi kepada seluruh anggota Grup Whatsapp yang bernama ”ORANG KAYA DAN SUKSES” bahwa Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) telah tersedia dan benih bening lobster (Panulirus Spp) yang akan dikirimkan ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau pada hari sabtu tanggal 5 juli 2025 sebanyak 6 (enam) koli melalui Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) dan meminta agar berkumpul pada hari jum’at tanggal 4 juli 2025 bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang dengan maksud untuk mempersiapkan pengemasannya (packing) terhadap 6 (enam) koli yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp).
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 4 juli 2025 bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) dengan maksud untuk menunggu kedatangan benih bening lobster (Panulirus Spp).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 5 juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB, setibanya 6 (enam) buah koper yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) yang dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga warna Cokelat (Daftar Pencarian Barang) bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang, lalu secara bersama-sama Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) mengemas (packing) 6 (enam) buah koper yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut kedalam 6 (enam) buat kotak kayu.
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) oleh RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap) dibawa ke Gudang HUB Lion Parcel Area Jakarta Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Grandmax warna putih (Daftar Pencarian Barang) untuk diserahkan kepada Saksi RAMDHONI agar dapat selanjutnya dilengkapi dokumen pengirimannya diantaranya Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dan STT (Surat Tanda Terima) serta dilekatkan lakban khusus layanan BossPack.
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Saksi KOMARUDIN yang merupakan Petugas Lion Parcel atas perintah dari Saksi RAMDHONI membawa 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) menuju ke Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) yang beralamat di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B-9150-BXF, untuk selanjutnya dapat dilakukan proses xray sebelum dapat dilakukan pengiriman ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
- Selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB, setibanya Saksi KOMARUDIN di Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) kemudian memberikan dokumen pengiriman terkait 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) kepada Saksi FIQI SUHADA lalu dilakukan pengecekan dan persesuaian antara Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dan STT (Surat Tanda Terima) yang diberikan dan barang yang dibawa, setelah dianggap sesuai selanjutnya terhadap 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut dibawa oleh Saksi FIQI SUHADA untuk dilakukan pemeriksaan melalui Xray nomor 1 sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) kemudian SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA yang melihat 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) sudah berada di Area "kade kargo" lalu menunggu di Mesin Xray 1 agar dapat melalukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB pada saat Saksi RIZKI JULIANTO selaku petugas Avsec PT Lion Air yang merasa curiga terhadap 6 (enam) kotak kayu yang berada di Area "kade kargo" kemudian pada saat Saksi RIZKI JULIANTO dan Saksi RIDWAN melakukan pemeriksaan X-ray terhadap salah satu kotak kayu tersebut kemudian terlihat dari mesin X-ray bahwa barang tersebut berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) setelah itu SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA mendatangi Saksi RIZKI JULIANTO dengan maksud agar dapat meloloskan 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut namun ditolak oleh Saksi RIZKI JULIANTO dan tidak lama kemudian Saksi RIZKI JULIANTO dihubungi oleh RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO dengan maksud yang sama namun Saksi RIZKI JULIANTO tetap menolaknya selanjutnya atas temuan tersebut Saksi RIZKI JULIANTO melaporkannya kepada Saksi HERI BERTUS selaku pimpinan Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) serta mengamankan SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA beserta 1 (satu) unit handphone.
- Selanjutnya pada saat Saksi HERI BERTUS dan Saksi RIZKI JULIANTO menanyakan kepada SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA perihal benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut diperoleh informasi bahwa SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dalam hal meloloskan benih bening lobster (Panulirus Spp) dari pemeriksaan mesin Xray telah bekerjasama dengan Sdr. NANANG TRI PURWANTO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO. Atas kejadian melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO yang mengetahui bahwa SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA telah diamankan oleh Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta lalu menghubungi Saksi ABDUL MAJID dengan maksud menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone milik SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA yang berada di laci Meja X-ray Nomor 1 setelahnya Saksi ABDUL MAJID ambil lalu RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk menghancurkan Handphone tersebut untuk selanjutnya dibuang ke Tong Sampah serta menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk memfoto Handphone yang sudah hancur tersebut, akan tetapi setelahnya Saksi ABDUL MAJID tanyakan kepada RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO terkait hal tersebut dan dijawabnya jika mau SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA aman agar hancurkan Handphone tersebut.
- Selanjutnya atas perintah tersebut Saksi ABDUL MAJID menuju ke belakang Kantin Pujasera Cargo Bandara Soekarno Hatta dan membenturkan Handphone merek Oppo warna silver tersebut ke ujung keramik tangga setelahnya Handphone tersebut mati, sudah retak dan tidak bisa digunakan kembali dan Saksi ABDUL MAJID kirim foto Handphone tersebut kepada RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, setelahnya Saksi ABDUL MAJID buang Handphone tersebut ke Tong Sampah yang ada di Kantin Pujasera Cargo Bandara Soekarno Hatta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO bersama-sama Saksi RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Saksi SAEPUL NURCAHYA ALIAS EPUL BIN ACENG SUPRIATNA (dalam berkas perkara penuntutan terpisah), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) Bandara Soekarno-Hatta Kelurahan Benda Kecamatan Benda Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal adanya niat untuk memperoleh keuntungan dari pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) secara non prosedural ke wilayah tanjung pinang provinsi kepulauan riau, dimana untuk merencanakan setiap pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut lalu dibuatkan grup whatsapp yang bernama ”ORANG KAYA DAN SUKSES” dan grup whatsapp tersebut beranggotakan diantaranya Pegawai Lion Parcel yakni Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) dan ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, Pegawai Avsec PT Mawar Sebelas yakni RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO dan SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dan Pegawai Avsec PT Lion Air yakni Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) serta Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap) selaku pemilik benih bening lobster (Panulirus Spp) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap).
- Selanjutnya terjadi pertemuan antara SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dengan Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap) serta RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang dengan maksud untuk membahas rencana pengiriman benih bening lobster (Panulirus Spp) ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau secara non prosedural pada hari sabtu tanggal 5 Juli 2025 melalui Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) yang beralamat di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 3 Juli 2025, Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) menghubungi Saksi RAMDHONI dengan maksud untuk memesankan Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) sesuai dengan STT (surat tanda terima)/Resi yakni nomor : 11LP1751557480633, nomor : 11LP1751551700789 dan nomor : 11LP1751552446888 serta mengubah jenis layanan yang awalnya tertera ”REGPACK” menjadi ”BOSSPACK”. Selanjutnya atas permintaan tersebut Saksi RAMDHONI menerbitkan sebanyak 3 (tiga) buah Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dengan rincian sebagai berikut :
- Nomor : 938-51485475 menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang tersebut yaitu Bosspack General dengan berat total 125 Kg / 2 Koli.
- Nomor : 938-51485512 dengan menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang terebut yaitu Bosspack General dengan berat total 127 Kg / 2 Koli.
- Nomor : 938-51488441 menggunakan pesawat Batik Air ID 6824 rute Bandara Soetta (CGK) – Tanjung Pinang (TNJ) keterangan barang tersebut yaitu Bosspack General dengan berat total 120 Kg / 2 Koli.
dan selanjutnya RAMDHONI menerima upah dari Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui Rekening Bank BNI dengan nomor 0946830651 atasnama RAMDHONI.
- Selanjutnya Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) memberikan informasi kepada seluruh anggota Grup Whatsapp yang bernama ”ORANG KAYA DAN SUKSES” bahwa Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) telah tersedia dan benih bening lobster (Panulirus Spp) yang akan dikirimkan ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau pada hari sabtu tanggal 5 juli 2025 sebanyak 6 (enam) koli melalui Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) dan meminta agar berkumpul pada hari jum’at tanggal 4 juli 2025 bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang dengan maksud untuk mempersiapkan pengemasannya (packing) terhadap 6 (enam) koli yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp).
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 4 juli 2025 bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang terjadi pertemuan yang dihadiri oleh Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) dengan maksud untuk menunggu kedatangan benih bening lobster (Panulirus Spp).
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 5 juli 2025 sekira pukul 01.20 WIB, setibanya 6 (enam) buah koper yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) yang dibawa oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki Ertiga warna Cokelat (Daftar Pencarian Barang) bertempat di Apartemen Great Westren Kel. Panunggangan Utara, Kec. Pinang, Kota Tangerang, lalu secara bersama-sama Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. SUGIANTO LIE ALIAS KO JACK ALIAS CONG PET (DPO/Belum Tertangkap), ARYA BIMA RIYONO BIN SUGENG RIYONO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap), Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap), Sdr. NANANG TRI PURWANTO (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. TOHIR (DPO/Belum Tertangkap) mengemas (packing) 6 (enam) buah koper yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut kedalam 6 (enam) buat kotak kayu.
- Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) oleh RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, Sdr. ANGGA SEDAYU (DPO/Belum Tertangkap) dan Sdr. IBENK DPO/Belum Tertangkap) dibawa ke Gudang HUB Lion Parcel Area Jakarta Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merek Daihatsu Grandmax warna putih (Daftar Pencarian Barang) untuk diserahkan kepada Saksi RAMDHONI agar dapat selanjutnya dilengkapi dokumen pengirimannya diantaranya Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dan STT (Surat Tanda Terima) serta dilekatkan lakban khusus layanan BossPack.
- Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB, Saksi KOMARUDIN yang merupakan Petugas Lion Parcel atas perintah dari Saksi RAMDHONI membawa 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) menuju ke Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) yang beralamat di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan nomor polisi B-9150-BXF, untuk selanjutnya dapat dilakukan proses xray sebelum dapat dilakukan pengiriman ke wilayah Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
- Selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB, setibanya Saksi KOMARUDIN di Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) kemudian memberikan dokumen pengiriman terkait 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) kepada Saksi FIQI SUHADA lalu dilakukan pengecekan dan persesuaian antara Surat Muatan Udara (SMU)/Airwybill (AWB) dan STT (Surat Tanda Terima) yang diberikan dan barang yang dibawa, setelah dianggap sesuai selanjutnya terhadap 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut dibawa oleh Saksi FIQI SUHADA untuk dilakukan pemeriksaan melalui Xray nomor 1 sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Sdr. MIKHAEL TAMPUBOLON (DPO/Belum Tertangkap) kemudian SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA yang melihat 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) sudah berada di Area "kade kargo" lalu menunggu di Mesin Xray 1 agar dapat melalukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB pada saat Saksi RIZKI JULIANTO selaku petugas Avsec PT Lion Air yang merasa curiga terhadap 6 (enam) kotak kayu yang berada di Area "kade kargo" kemudian pada saat Saksi RIZKI JULIANTO dan Saksi RIDWAN melakukan pemeriksaan X-ray terhadap salah satu kotak kayu tersebut kemudian terlihat dari mesin X-ray bahwa barang tersebut berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) setelah itu SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA mendatangi Saksi RIZKI JULIANTO dengan maksud agar dapat meloloskan 6 (enam) kotak kayu yang berisikan benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut namun ditolak oleh Saksi RIZKI JULIANTO dan tidak lama kemudian Saksi RIZKI JULIANTO dihubungi oleh RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO dengan maksud yang sama namun Saksi RIZKI JULIANTO tetap menolaknya selanjutnya atas temuan tersebut Saksi RIZKI JULIANTO melaporkannya kepada Saksi HERI BERTUS selaku pimpinan Gudang PT Bangun Desa Logistindo (BDL) serta mengamankan SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA beserta 1 (satu) unit handphone.
- Selanjutnya pada saat Saksi HERI BERTUS dan Saksi RIZKI JULIANTO menanyakan kepada SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA perihal benih bening lobster (Panulirus Spp) tersebut diperoleh informasi bahwa SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA dalam hal meloloskan benih bening lobster (Panulirus Spp) dari pemeriksaan mesin Xray telah bekerjasama dengan Sdr. NANANG TRI PURWANTO, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO. Atas kejadian melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB, RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO yang mengetahui bahwa SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA telah diamankan oleh Pihak Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta lalu menghubungi Saksi ABDUL MAJID dengan maksud menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk mengambil 1 (satu) unit Handphone milik SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA yang berada di laci Meja X-ray Nomor 1 setelahnya Saksi ABDUL MAJID ambil lalu RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk menghancurkan Handphone tersebut untuk selanjutnya dibuang ke Tong Sampah serta menyuruh Saksi ABDUL MAJID untuk memfoto Handphone yang sudah hancur tersebut, akan tetapi setelahnya Saksi ABDUL MAJID tanyakan kepada RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO terkait hal tersebut dan dijawabnya jika mau SAEPUL NURCAHYA Alias EPUL BIN ACENG SUPRIATNA aman agar hancurkan Handphone tersebut.
- Selanjutnya atas perintah tersebut Saksi ABDUL MAJID menuju ke belakang Kantin Pujasera Cargo Bandara Soekarno Hatta dan membenturkan Handphone merek Oppo warna silver tersebut ke ujung keramik tangga setelahnya Handphone tersebut mati, sudah retak dan tidak bisa digunakan kembali dan Saksi ABDUL MAJID kirim foto Handphone tersebut kepada RISKYI ROMADHON Alias KIKI BIN SUPARNO, setelahnya Saksi ABDUL MAJID buang Handphone tersebut ke Tong Sampah yang ada di Kantin Pujasera Cargo Bandara Soekarno Hatta.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |