Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor: 04612123000867, tertanggal 29 Agustus 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
3. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type : SZKI.NW ERTIGA.GL 1,4 BENSIN MT
No. Rangka : MHYKZE81SHJ304284
No. Mesin : K14BT1232800
Warna / Tahun : PUTIH METALIK / 2017
No. Polisi : B1675WOV
Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Para Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04612123000867, tertanggal 29 Agustus 2023, dengan Segala Lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04612123000867, tertanggal 29 Agustus 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI / WANPRESTASI;
5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja nomor: 04612123000867, tertanggal 29 Agustus 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang rincian kerugiannya sebagai berikut:
Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.310.500 x 36 = Rp.155.178.000,- +
Denda Keterlambatan tertanggal 21-08-2025 = Rp.43.364.500,-
Total Kerugian = Rp.198.542.500,-
Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.198.542.500,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran dari total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type : SZKI.NW ERTIGA.GL 1,4 BENSIN MT
No. Rangka : MHYKZE81SHJ304284
No. Mesin : K14BT1232800
Warna / Tahun : PUTIH METALIK / 2017
No. Polisi : B1675WOV
Dan jika Para Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
7. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) dalam Gugatan a quo, maka menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Verzet maupun upaya Keberatan dari Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (Ex Aequo Et Bono).
|