Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Bangunan Rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Wijaya 2 Blok C. No. 3, Kebayoran View. Kebayoran Residence, Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Banten dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 182.500.000 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|