Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1295/Pid.Sus/2025/PN Tng MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH. GUO FENG alias LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1295/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-96/M.6.11.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FIDDIN BIHAQI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUO FENG alias LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa GUO FENG alias LEO bersama Saudara Liu Zhe (DPO) Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Gudang di Jl.Bayur, Tangerang, RT 04, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tangerang, orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /  atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetik yang tidak memeunuhi standar, keamanan, mutu dan tidak mempunyai ijin edar dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)  yang dijual melalui market place Shoope, Tiktok Shop dan Tokopedia kemudian saksi Bambang Setiyo Budi dan saksi Andika Tri Listanto Raharja bersama Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan serangkaian tindakan Penyidikan dan berhasil menemukan sebuah Gudang di Jl.Bayur, Tangerang, RT 04, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten dimana Gudang tersebut mempekerjakan sekitar 16 (enam belas) orang karyawan yang bertugas sebagai admin, picker, inventory, packing, dan validasi produk obat bahan alam, suplemen Kesehatan dan kosmetik dimana terdakwa merupakan Manager dan bertanggungjawab terhadap oprasional Gudang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saksi Bambang Setyo Budi, saksi Andika Tri Listanto Raharja bersama Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penggeladahan terhadap Gudang di Jl.Bayur, Tangerang, RT 04, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten lalu ditemukan barang bukti berupa :

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BB

 
 

01

Kotak berwana merah putih dengan merk YATAI SP-4 PROBITIC @ Berisikan tube warna merah putih denga isi cairan pasta gigi

71 kotak

A.1

 

02

Botol berwarna bening dengan merk Antarctic Krill Oil Gel Candy @ Berisikan 42 kapul berwana merah

49 botol

A.2

 

03

Botol berwarna bening dengan merk tulisan china @ Berisikan 60 kapul berwana merah

285 botol

A.3

 

04

Botol berwarna putih dengan label KORMESIC VASELINE MOISTURIZING @ berisikan cairan handbody

36 botol

A.4

 

05

Kotak berwarna hitam dengan label MEIDIAN TRUE SELF DEODORANT @ berisikan cairan deodorant

146 kotak

A.5

 

06

Botol berwarna merah dengan merk BEIROU  @ Berisikan cairan pewarna rambut

6 kotak

A.6

 

07

Botol berwarna putih dengan label BLUEBERRY LUTEIN @ Berisikan tablet berwarna putih

14 botol

A.7

 

08

Kotak berwana cokelat dengan label BEAM @ beriskan cream

5 kotak

A.8

 

09

Botol berwarna bening dengan merk Antarctic Krill Oil Gel Candy Sucrose free @ Berisikan 60 softgel berwana merah

247 botol

A.9

 

10

Kotak berwarna hijau dengan merk BEIROU BUBBLE @ berisikan cream

50 kotak

A.10

 

11

Kotak berwarna putih dengan merk SXCS @ berisikan tube isi cairan

200 kotak

A.11

 

12

Kotak berwarna cokelat dengan label bertulisakan china @ berisikan tube isi cairan

5 kotak

A.12

 

13

Kotak berwarna hijau silver dengan label bertuliskan china berisikan tube isi cairan pewarna rambut

1 kotak

A.13

 

14

Botol berwarna bening tutup warna gold dengan label tulisan China @ berisikan 60 softgel

150 botol

A.14

 

15

Paket siap kirim berisikan obat vitamin/supplemen tanpa izin edar BPOM

1 paket

A.15

 

No

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

KODE BB

 

01

Koyo obat batuk kotak hijau

50 kotak

1

 

02

Ikallant Vitamin C Time Body Cream (kotak kuning)

1108 kotak

2

 

03

Gecomo light gauze rejuvenate soft focus powder (kotak silver)

50 kotak

3

 

04

Juelreou Green tea control clean mask

1440 kotak

4

 

05

Beirou Bubble (pewarna rambut) kotak hijau

200 kotak

5

 

06

Juelreou Crownlux Hair Growth Serum

2462 kotak

6

 

07

Convolute anti hair loss shampoo ekstrak ginseng

44 kotak

7

 

08

EELHOE Breast Enhancement Patch

35 kotak

8

 

09

AOJN Double Head Lower Eyelash Seal (1 paket kotak silver)

100 kotak

9

 

10

Juelreou Bubble dyeing Bubble plant hair dye easy coloring (kotak hijau)

50 kotak

10

 

11

Ream Snow whitening and Freckle removing ceam

720 kotak

11

 

12

Placenta kakaxi

100 kotak

12

 

13

EElHOE Ginseng propolis maintenance protect teeth

400 kotak

13

 

14

Hoegoa Minoxidil spray Hair regrowth (kotak biru)

4168 kotak

14

 

15

Qiyuduola Long Curl Lash Mascara 01 Black

5864 kotak

15

 

16

Yatai SP-4 probiotics balance oral flora tooth paste

767 kotak

16

 

17

377 anti wrinkle

50 kotak

17

 

18

Dinkiss eye oil 8 ml

100 kotak

18

 

19

Koyo kotak biru tulisan china

3700 kotak

19

 

20

Hairdressing Wand White Hair Covering

100 kotak

20

 

21

505 Sherffy moisturizing shimmery lipstik

48 kotak

21

 

22

Sumifun Prostate Cream (kotak biru)

780 kotak

22

 

23

ABGAR  Mole Cream kotak biru & kuning

800 kotak

23

 

24

Jaysuing Twisty hair volumizing power

1000 kotak

24

 

25

Whitening and Cleansing Milk (kotak hitam)

200 kotak

25

 

26

Juelreou Ginseng herbale essence anti wrinkle and light texture

1000 kotak

26

 

27

AG & AG (stick eyeshadow) kotak emas

175 kotak

27

 

28

DIMOT Luxurious Firming Lotion

160 kotak

28

 

29

SXCS Moisturize delicate skin

400 kotak

29

 

30

Masker bulat

1000 lembar/pcs

30

 

31

377 Whitening spot removing cream

140 kotak

31

 

32

Recombinant Collagen Wrinkle and Moisturizing

150 kotak

32

 

33

Cappuvini chubby matte Lip Clay

260 kotak

33

 

34

Nourizing and Moisturizing 100 g (kotak hitam)

236 kotak

34

 

35

Kutek SZTLY

500 botol

35

 

36

Beirou Bubble color dyeing (pewarna rambut) kotak warna merah

74 kotak                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 

36

 

37

APGAR Lumbar Cold Compress Gel (kotak hijau)

180 kotak

37

 

38

Anfeishi waterproff maskara

250 kotak

38

 

39

Four Forks 4-TIP Brow eye brow

50 kotak

39

 

40

Yan Song small black duct bamboo charcoal clean toothpaste

450 kotak

40

 

41

Coconut (krim pembersih) pot putih stiker orange

300 kotak

41

 

42

Meidian True seld eodorant

480 botol

42

 

43

Lilinzhi hairdressing wand (kotak hitam)

40 kotak

43

 

44

BAISHU amino acid dandruff shampoo

350 kotak

44

 

45

White Kidneyy Beans Black Coffee

400 kotak

45

 

46

Changweiningjiao 20 gr (gel lambung)

1000 kotak

46

 

47

Liquid Snore Stopper (cairan stop dengkur)

250 kotak

47

 

48

Tag Recede Bee Venom treatment Spray

100 kotak

48

 

49

Mlaihealth Antarctic Krill oil gel candy

30 botol

49

 

50

Gell capsule botol bening stiker hijau tulisan china

455 botol

50

 

51

Zinc+ mag (botol hitam)

35 kotak

51

 

52

Dr.LM Niacimide Rub Mud Treasure krim

200 kotak

52

 

 

  • Berdasarkan bentuk sediaan, dan kegunaan, bahwa barang bukti A.1, A.4, A.5, A.6, A.8, A.10, A.11, 2 – 13, 15 – 18, 20, 21, 23 – 36, 38 – 44, 52 termasuk komoditi kosmetik, barang bukti yang tertera pada tabel di atas dengan kode 1, 22, 37, 47, dan 48 merupakan sediaan farmasi termasuk obat bahan alam dan barang bukti dengan kode A.2, A.3, A.7, A.9, A.14,  49, 50, dan 51 merupakan sediaan farmasi termasuk dalam suplemen kesehatan.
  • Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Efan Logistik Services nomor 155 tanggal 29 Juli 2024, Terdakwa GUO FENG alias LEO dtunjuk sebagai Komisaris pada PT Efan Logistik Services dimana bertugas untuk memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi namun pada kenyataannya Terdakwa yang mengendalikan dan mengoperasikan jalannya PT Efan Logistik Services dengan mengajarkan cara pengoperasian Aplikasi Kinko, dimana PT Efan Logistik Services berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas merupakan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga dan bukan bergerak di bidang Perdagangan Obat-obatan, Kosmetik dan suplemen, sementara Saudara Liu Zhe berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Efan Logistik Services nomor 155 tanggal 29 Juli 2024, Saudara Liu Zhe ditunjuk sebagai Direktur pada PT Efan Logistik Services dimana bertugas untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kempemilikan.
  • Bahwa cara terdakwa GUO FENG alias LEO meproduksi dan mengedarkan produk-produk obat bahan balan, kosmetik dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar, keamanan, mutu dan tanpa izin edar BPOM dengan menggunakan aplikasi Kinko dimana aplikasi tersebut merupakan aplikasi penerima orderan yang telah terintegrasi dengan beberapa Marketplace dengan cara kerja setelah konsumen atau pembeli memesan obat-obatan dan kosmetik yang dijual melalui Marketplace maka pesanan konsumen akan langsung masuk ke Aplikasi Kinko yang dikelola oleh karyawan terdakwa GUO FENG alias LEO yaitu saksi FELIX  CANDRADINATAN kemudian saksi YENI AGUSTIN sebagai petugas admin mengecek pada menu orderan di Aplikasi Kinko lalu pesanan tersebut diteruskan ke menu daftar pengemasan yang selanjutnya sakis YENI AGUSTIN mencetak resi pemesanan konsumen dan diserahkan kepada  petugas pengemasan saksi MIRIATUL KIFTIA bersama saksi DARUL lalu saksi MIRIATUL KIFTIA mempersiapkan pesanan konsumen berupa produk obat bahan alam, suplemen kesehatan atau kosmetik dan setelah produk-produk tersebut dikemas dalam karton atau kardus kemudian saksi YENI AGUSTIN menempelkan Resi pesanan konsumen dan diserahkan kepada pihak kurir untuk diantarkan kepada konsumen.
  • Bahwa Terdakwa bersama Saudara Liu Zhe mengendalikan seluruh kegiatan operasioanal PT Efan Logistik Services dan dalam operasionalnya dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu dapat mengirimkan sekitar 2000 (dua ribu) pieces paket pengiriman yang meliputi obat bahan alam, Kosmetik, suplemen kesehatan serta obat-obatan Impor.
  • Bahwa berdasarkan surat No. T-HK.05.22.05.25.71, tanggal 9 Mei 2025 dari BPOM perihal jawaban klarifikasi produk yang ditandatangani oleh Adriana Krisnawati selaku Keoala Biro Hukum dan Organisasi, adalah sebagai berikut : berdasarkan hasil penelusuran di database BPOM sebagaimana terlampir
  1. kode BB A.1 sampai dengan A.14, dengan hasil penelusuran database BPOM “tidak terdaftar di database Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan Kosmetik”
  2. kode BB 1 sampai dengan 52 dengan hasil penelusuran database BPOM “tidak terdaftar di database Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan Kosmetik”
  • Bahwa Produk kosmetik hanya dapat diedarkan apabila telah memiliki izin edar dari Badan POM RI, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri, dan Pasal 3 Ayat (2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa notifikasi.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Pasal 18 Ayat 1 menyatakan “Suplemen Kesehatan yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Pelaku Usaha wajib menjamin Suplemen Kesehatan yang dibuat atau diimpor untuk diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria:  a. keamanan, kemanfaatan, dan mutu; dan 

b. Penandaan.

Dan Pasal 18 Ayat 2 menyatakan “Untuk menjamin Suplemen Kesehatan yang diedarkan di wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Suplemen Kesehatan yang diedarkan oleh Pelaku Usaha wajib memiliki Izin Edar”

  • Bahwa  Peraturan Badan POM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam menyatakan bahwa obat bahan alam harus mempunyai izin edar dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
  • Bahwa terdakwa GUO FENG alias LEO selain tidak memiliki izin edar BPOM, juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam memproduksi dan / atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, keamanan, mutu  berupa obat bahan alam, kosmetik dan suplemen kesehatan.

--------- Perbuatan terdakwa GUO FENG alias LEO bersama Saudara Liu Zhe sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya