Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pid.Pra/2023/PN Tng 1.SUKANDA
2.SAEFULLAH
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATIUWUNG Cq. RESERSE KRIMINAL POLSEK JATIUWUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2023/PN Tng
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat 0000
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SUKANDA
2SAEFULLAH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATIUWUNG Cq. RESERSE KRIMINAL POLSEK JATIUWUNG
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP oleh penyidik RESKRIM kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materiil dan Imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  6. Menghukum membatalkan Penyelidikan dan Penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/503/VII/2023/SPKT/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juli 20232022 ;
  7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya