Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, Anak saksi I CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, Anak saksi II ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL, (keduanya pelaku dalam berkas perkara terpisah), sdr. AHMAD AL HUSAERI (DPO/belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Meadlan Rt.002 Rw.002 Keurahan .Pondok Bahar Kec.Karang Tengah Kota Tangerang, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI bersama-sama dengan anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) sedang nongkrong berkumpul dipinggir jalan Greenlake Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, kemudian Sdr.OMEN (identitas tidak diketahui secara jelas/DPO) menceritakan bahwa sebelumnya telah terjadi keributan antara Saudara OMEN (DPO) dengan seseorang yang mana Sdr.OMEN memberitahukan bahwa seseorang yang memiliki masalah dengan sdr.OMEN (DPO), saat ini sedang berada di TKP tukang Kopi Keliling yang sedang mangkal dengan alamat Jl. Meadlan Rt.002/Rw.002 Kel.Pondok Bahar Kec.Karang Tengah Kota Tangerang. Bahwa setelah mendengar cerita dari sdr. OMEN tersebut. terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI bersama dengan rekannya tersebut menyusun rencana untuk melakukan pembalasan dengan menyerang orang yang berada di sekitar tukang Kopi Keliling yang sedang mangkal tersebut.
- Bahwa tak lama kemudian, terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) langsung pergi ke jalan Greenlake Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor, setelah tiba di lokasi terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. OMEN, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) menuju dagangan tukang kopi keliling tersebut dan melakukan pengerusakan terhadap barang dagangan dari saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN yang berprofesi sebagai tukang kopi keliling dengan cara menghambur-hamburkan barang/ jajanan yang dijual oleh saksi WAWAN KURNIAWAN, lalu setelah melakukan pengerusakan barang dagangan saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN, kemudian anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 1 (satu) kali kedaerah Punggung saksi (korban) BAGUS BHAKTI PRASETIO yang saat itu sedang nongkrong ditukang kopi tersebut, lalu terdakwa I MULYADI BIN TATANG memukul dengan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke bagian kepala saksi (korban) RUDY SANDY MARPAUNG, sedangkan anak ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN als BULE melakukan pemukulan kepada saksi (korban) RUDY SANDY MARPAUNG sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong, sementara itu terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI memukul saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung. Bahwa tak lama kemudian Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) yang saat itu membawa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau kerambit langsung melakukan pembacokan ke saksi SARIPUDIN di bagian dada sebelah kanan, lalu Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) membacok saksi RUDY SANDY MARPAUNG di bagian kepala lengan sebelah kiri, selanjutrnya Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) membacok saksi WAWAN KURNIAWAN di bagian leher belakang sedangkan saksi BAGUS BAGUS BAKTI PRASETYO dibacok oleh Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) di bagian kepala atas dan tangan sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari ini Senin, tanggal 02 Juni Tahun 2025, sekira pukul 01.00 Wib anggota Kepolisian Polsek Ciledug melakukan penangkapan terhadap anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI dan terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI di rumahnya yang beralamat di Gg.Amin No.224 Rt.002/Rw.001 Kel.Parung Jaya Kec.Karang Tengah Kota Tangerang. Sementara itu anak ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL, dan terdakwa I MULYADI BIN TATANG dapat diamankan dirumahnya masing-masing. Sedangkan sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL pergi melarikan diri dan masih dalam pencarian (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) tersebut saksi SARIPUDIN, saksi RUDY SANDY MARPAUNG, saksi WAWAN KURNIAWAN, saksi BAGUS BAGUS BAKTI PRASETYO dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 001/VER/RSCKR/06.25 tertanggal 2 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter NATHANIEL ARANJUEZ, telah melakukan pemeriksaan kepada SARIPUDIN yang pada kesimpulannya pada korban laki-laki berumur 27 tahun ditemukan tampak luka robek, batas tegas ukuran enam koma lima kali empat centimeter dasar jaringan pada bagian dada kanan, pasien dirawar dan dilakukan tindakan operasi. Pasien dipulangkan dari rumah sakit setelah enam hari perawatan;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 01/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter DIO ALIEF SUPRIYANTO, telah melakukan pemeriksaan kepada BAGUS BAKTI PRASETIO yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun dengan kesadaran kompos mentis dan gizi cukup, Pada satu Juni dua ribu dua puluh lima, sekitar pukul tujuh belas lewat empat belas menit waktu Indonesia bagian barat. pada pemeriksaan Yang sudah dijahit disertai memar pada Regio kepala atas luka yang sudah dijahit pada Regio lengan bawah kiri sisi belakang dan luka lecet pada Regio kepala kanan jenis kekerasan tidak dapat ditentukan akibat luka yang sudah dijahit luka tersebut dapat menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 03/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter REGI AZISTHA AMRI, telah melakukan pemeriksaan kepada WAWAN KURNIAWAN yang pada Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Laki laki berumur Sembilan belas tahun dengan sadar dan gizi cukup, pada tanggal Tiga Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, sekitar pukul Kosong kosong lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah ter jahit di area tengkuk akibat benda tajam;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter REGI AZISTHA AMRI, telah melakukan pemeriksaan kepada RUDY SANDY MARPAUNG yang pada Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Laki laki berumur Dua puluh sembilan tahun dengan sadar dan gizi cukup, pada tanggal Tiga Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, sekitar pukul Kosong kosong lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah ter jahit di area dahi dan lengan kiri akibat benda tajam;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, Anak saksi I CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, Anak saksi II ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL, (keduanya pelaku dalam berkas perkara terpisah), sdr. AHMAD AL HUSAERI (DPO/belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Meadlan Rt.002 Rw.002 Keurahan .Pondok Bahar Kec.Karang Tengah Kota Tangerang, atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang melakukan beberapa perbuatan sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI bersama-sama dengan anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) sedang nongkrong berkumpul dipinggir jalan Greenlake Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, kemudian Sdr.OMEN (identitas tidak diketahui secara jelas/DPO) menceritakan bahwa sebelumnya telah terjadi keributan antara Saudara OMEN (DPO) dengan seseorang yang mana Sdr.OMEN memberitahukan bahwa seseorang yang memiliki masalah dengan sdr.OMEN (DPO), saat ini sedang berada di TKP tukang Kopi Keliling yang sedang mangkal dengan alamat Jl. Meadlan Rt.002/Rw.002 Kel.Pondok Bahar Kec.Karang Tengah Kota Tangerang. Bahwa setelah mendengar cerita dari sdr. OMEN tersebut. terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI bersama dengan rekannya tersebut menyusun rencana untuk melakukan pembalasan dengan menyerang orang yang berada di sekitar tukang Kopi Keliling yang sedang mangkal tersebut.
- Bahwa tak lama kemudian, terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) langsung pergi ke jalan Greenlake Kelurahan Pondok Bahar Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang dengan menggunakan 4 (empat) unit sepeda motor, setelah tiba di lokasi terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. OMEN, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) menuju dagangan tukang kopi keliling tersebut dan melakukan pengerusakan terhadap barang dagangan dari saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN yang berprofesi sebagai tukang kopi keliling dengan cara menghambur-hamburkan barang/ jajanan yang dijual oleh saksi WAWAN KURNIAWAN, lalu setelah melakukan pengerusakan barang dagangan saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN, kemudian anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI melakukan pemukulan dengan tangan sebanyak 1 (satu) kali kedaerah Punggung saksi (korban) BAGUS BHAKTI PRASETIO yang saat itu sedang nongkrong ditukang kopi tersebut, lalu terdakwa I MULYADI BIN TATANG memukul dengan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke bagian kepala saksi (korban) RUDY SANDY MARPAUNG, sedangkan anak ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN als BULE melakukan pemukulan kepada saksi (korban) RUDY SANDY MARPAUNG sebanyak 1 (satu) kali ke bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong, sementara itu terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI memukul saksi (korban) WAWAN KURNIAWAN dengan menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali ke arah punggung. Bahwa tak lama kemudian Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) yang saat itu membawa 1 (satu) bilah sejata tajam jenis pisau kerambit langsung melakukan pembacokan ke saksi SARIPUDIN di bagian dada sebelah kanan, lalu Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) membacok saksi RUDY SANDY MARPAUNG di bagian kepala lengan sebelah kiri, selanjutrnya Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) membacok saksi WAWAN KURNIAWAN di bagian leher belakang sedangkan saksi BAGUS BAGUS BAKTI PRASETYO dibacok oleh Sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO) di bagian kepala atas dan tangan sebelah kiri.
- Bahwa selanjutnya atas peristiwa tersebut terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa kemudian pada hari ini Senin, tanggal 02 Juni Tahun 2025, sekira pukul 01.00 Wib anggota Kepolisian Polsek Ciledug melakukan penangkapan terhadap anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI dan terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI di rumahnya yang beralamat di Gg.Amin No.224 Rt.002/Rw.001 Kel.Parung Jaya Kec.Karang Tengah Kota Tangerang. Sementara itu anak ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL, dan terdakwa I MULYADI BIN TATANG dapat diamankan dirumahnya masing-masing. Sedangkan sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL pergi melarikan diri dan masih dalam pencarian (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MULYADI BIN TATANG, terdakwa II HENDRA RUKMANA BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi CANDRA HERMAWAN BIN DEDE SOMANTRI, anak saksi ABIAM PUTRA PRASETIO ABIDIN BIN ZAENAL (kedua anak dalam berkas perkara terpisah), sdr. MUHAMAD TAUFIK ALHUSAIRI BIN AHMAD AL HUSAERI (DPO), sdr. OMEN, sdr. ILHAM SAPUTRA, sdr. ISTAR, sdr. JUNA, sdr. HERU dan sdr. NABIL (keenamnya tidak diketahui identitas secara jelas/DPO) tersebut saksi SARIPUDIN, saksi RUDY SANDY MARPAUNG, saksi WAWAN KURNIAWAN, saksi BAGUS BAGUS BAKTI PRASETYO dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 001/VER/RSCKR/06.25 tertanggal 2 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter NATHANIEL ARANJUEZ, telah melakukan pemeriksaan kepada SARIPUDIN yang pada kesimpulannya pada korban laki-laki berumur 27 tahun ditemukan tampak luka robek, batas tegas ukuran enam koma lima kali empat centimeter dasar jaringan pada bagian dada kanan, pasien dirawar dan dilakukan tindakan operasi. Pasien dipulangkan dari rumah sakit setelah enam hari perawatan;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 01/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter DIO ALIEF SUPRIYANTO, telah melakukan pemeriksaan kepada BAGUS BAKTI PRASETIO yang pada kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berumur dua puluh tiga tahun dengan kesadaran kompos mentis dan gizi cukup, Pada satu Juni dua ribu dua puluh lima, sekitar pukul tujuh belas lewat empat belas menit waktu Indonesia bagian barat. pada pemeriksaan Yang sudah dijahit disertai memar pada Regio kepala atas luka yang sudah dijahit pada Regio lengan bawah kiri sisi belakang dan luka lecet pada Regio kepala kanan jenis kekerasan tidak dapat ditentukan akibat luka yang sudah dijahit luka tersebut dapat menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 03/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter REGI AZISTHA AMRI, telah melakukan pemeriksaan kepada WAWAN KURNIAWAN yang pada Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Laki laki berumur Sembilan belas tahun dengan sadar dan gizi cukup, pada tanggal Tiga Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, sekitar pukul Kosong kosong lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah ter jahit di area tengkuk akibat benda tajam;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Visum et Repertum Nomor 02/VER/RSSA-C/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh dokter REGI AZISTHA AMRI, telah melakukan pemeriksaan kepada RUDY SANDY MARPAUNG yang pada Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Seorang Laki laki berumur Dua puluh sembilan tahun dengan sadar dan gizi cukup, pada tanggal Tiga Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, sekitar pukul Kosong kosong lewat empat puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek yang telah ter jahit di area dahi dan lengan kiri akibat benda tajam;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------- |