Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
386/Pdt.P/2024/PN Tng | DEVEN SWEENEY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 386/Pdt.P/2024/PN Tng | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan SUKAYANA SUTANTO tidak cakap melakukan perbuatan hukum; 3. Menetapkan SUKAYANA SUTANTO berada di bawah pengampuan; 4. Menetapkan Pemohon DEVEN SWEENEY sebagai Pengampu dari SUKAYANA SUTANTO; 5. Memberikan izin kepada Pemohon DEVEN SWEENEY untuk melakukan tindakan hukum dan pengurusan terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Pengampu atas SUKAYANA SUTANTO, termasuk namun tidak terbatas pada menjual, melepaskan dan atau memindahtangankan, menerima uang hasil penjualan, menandatangani surat-surat dan atau akta-akta yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan penjualan atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik nomor 2585/Neglasari yang terletak di Kelurahan: Neglasari, Kecamatan: Batu Ceper, Kota: Tangerang, dengan luas tanah 417M2 (empat ratus tujuh belas meter persegi), terdaftar atas nama SUKAYANA SUTANTO; 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |