Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
959/Pdt.Bth/2025/PN Tng Edison Sianturi 1.PT. Bank Mandiri (Tbk )
2.KPKNL Tangerang II
3.BPN Kota Tangerang Selatan
4.Ermasari Masagantha
5.Notari Lila Meutia, SH, SpN, Mkn
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 959/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edison Sianturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mareko NdruruEdison Sianturi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Tbk )
2KPKNL Tangerang II
3BPN Kota Tangerang Selatan
4Ermasari Masagantha
5Notari Lila Meutia, SH, SpN, Mkn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian kredit Pelawan dengan Terlawan I cacat hukum;
3. Menyatakan cacat hukum risalah lelang hak tangunan nomor 617/06.03/2024-01 tanggal 24 Juli 2024, yang dibuat oleh Terlawan II;  
 
 
 
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi 56/PEN.EKS/RL/2024/PN.TNG, yang dimohonkan oleh Terlawan IV;
5. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Dan atau Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim Yang Memeriksan Dan Mengadili perkara Aquo. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak