Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
322/Pdt.G/2024/PN Tng LO PEK LAN 1.PT WAHYU UTOMO JAYA
2.SUNARYO, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2024/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LO PEK LAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Dr.EDDIE KUSUMA, SH., MHLO PEK LAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT WAHYU UTOMO JAYA
2SUNARYO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG SELATAN TANGERANG SELATAN
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Keterangan Hak Waris Nomor 8, tanggal 10 Maret 2003, yang dibuat di hadapan Esther Setiawati Santoso SH., Notaris di Jakarta;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian / Perikatan Jual Beli Rumah, tertanggal 20 Oktober 1984 dan dilegalisasi dengan LEGALISASI Nomor : 386/1984 oleh Nyonya Siti Rachman Widarso, SH., Notaris di Jakarta;
  4. Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, dari PT. WAHYU UTOMO JAYA (in casu TERGUGAT I) sebagaimana Surat Perjanjian / Perikatan Jual Beli Rumah, tertanggal 20 Oktober 1984 dengan LEGALISASI Nomor : 386/1984 oleh Nyonya Siti Rachman Widarso, SH., Notaris di Jakarta; dengan spesifikasi rumah sebagai berikut :

 1) Type Rumah                : T.70/135

 2) Luas Bangunan                      : 70 M

 3) Luas Tanah                  : 135 M

 4) Nomor Kavling                        : A.29 Blok B

 5) Lokasi                          : setempat dikenal Jalan Cendrawasih No.8                                                                           RT.007/RW.008, Kel. Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan

yang dibeli oleh TATANG HIMAWAN / TJHAN PO HIN dan dibayar lunas melalui PT. BSB Bank (Bank Susila Bakti), Cabang Utama di Jakarta berdasarkan Surat Keterangan Bank No.281/SKB/X/90, tertanggal 24 Oktober 1990 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Utama, Arifin S. Haris AVP;

5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak memenuhi kewajibannya setelah PENGGUGAT melunasi pembayaran tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan Surat Perjanjian/Pengikatan Jual Beli Rumah Nomor: 386/1984 tanggal 20 Oktober 1984;

6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk menyelesaikan dan melaksanakan pendaftaran dan/atau memberikan hak atas tanah atau sertifikasi tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya kepada Ahli Waris Almarhum TATANG HIMAWAN dan menerbitkan hak atas tanah atau sertifikasi:


 1) Type Rumah                : T.70/135

 2) Luas Bangunan                      : 70 M

 3) Luas Tanah                  : 135 M

 4) Nomor Kavling                        : A.29 Blok B

 5) Lokasi                          : setempat dikenal Jalan Cendrawasih No.8

                                            RT.007/RW.008, Kel. Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan


yang berdasarkan Surat Perjanjian / Perikatan Jual Beli Rumah, tertanggal 20 Oktober 1984 dan dilegalisasi dengan LEGALISASI Nomor : 386/1984 oleh Nyonya Siti Rachman Widarso, SH., Notaris di Jakarta;

7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini;

8. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak