Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya,
2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari RANGGA menjadi RANGGA SAPUTRA , sehingga lengkapnya nama anak pemohon memakai nama RANGGA SAPUTRA serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan merubah atau memberikan Catatan pinggir mengenai Penambahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3603-LT-04042019-1123 dari nama RANGGA menjadi RANGGA SAPUTRA.
4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan anak nama Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.
5. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon.
|