Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD TURMUDI BIN H. TARI pada hari Jum'at, tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah rumah tepatnya di Kp. Cukanggalih Rt 01/07 Ds. Cukanggalih Kec. Curug Kab. Tangerang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya Terdakwa membeli obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer kepada Sdr. AMANDA (dpo) dengan cara top up melalui alfamart di kirim ke nomor Dana milik Sdr. AMANADA (dpo) dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer di kirim ke rumah Terdakwa melalui jasa pengiriman yang Terdakwa ketahui dikirim dari stasiun tanah abang Jakarta Pusat, yang Terdakwa beli kepada sdr. AMANDA (DPO) dan Terdakwa mendapatkan 20 (dua puluh) lempeng / lembar yang masing - masing lempeng / lembar berisikan 10 (sepuluh) butir, dan Terdakwa mendapatkan bonus pil warna kuning MF jenis HEXYMER 90 (sembilan puluh) butir.
- Bahwa cara Terdakwa menjual obat keras daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER secara langsung kepada teman atau saudara Terdakwa yang hendak membeli obat keras daftar G jenis TRAMADOL dan HEXYMER. Dan Terdakwa biasa menjual obat keras daftar G jenis TRAMADOL kepada teman - teman Terdakwa per dua butir seharga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan per lempeng / lembar Terdakwa jual seharga Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat jenis TRAMADOL sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari menjual per 5 (lima) lempeng / lembar yang masing - masing lempeng / lembar berisikan 10 (sepuluh) butir TRAMADOL. Dan obat jenis HEXYMER Terdakwa jual kepada teman dekat Terdakwa per bungkus plastic klip bening berisikan 3 (tiga) butir pil warna kuning jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual obat jenis HEXYMER sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari penjualan per botol berisikan 1000 (seribu) butir. Dan omset penjualan Terdakwa per hari rata - ratanya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan apabila sedang ramai per harinya Terdakwa mendapatkan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Kemudian pada hari Jum'at, tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib pada saat Terdakwa di dalam sebuah rumah tepatnya di Kp. Cukanggalih Rt 01/07 Ds. Cukanggalih Kec. Curug Kab. Tangerang di datangi Saksi ADING ASRONI dan Saksi AHMAD FAUJIYANTO hingga Terdakwa dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan ANKXISOX berisikan 189 (seratus delapan puluh sembilan) butir obat keras daftar G jenis TRAMADOL, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan 90 (Sembilan puluh) butir pil warna kuning MF jenis HEXYMER dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang cash sebesar Rp. 960.000 (Sembilan ratus enam puiun ribu rupiah) uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer yang di temukan di dalam kamar rumah yang Terdakwa huni, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polresta Tangerang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi:
- 1 (satu) strip warna silver berisi 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,94 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3980 gram diberi nomor barang bukti 1360/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastic kli berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning berdiameter 0,73 cm dan tebal 0,31 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3438 gram diberi nomor barang bukti 1361/2025/PF
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa MUHAMAD TURMUDI BIN H. TARI.
Hasil pengujian : berupa tablet warna putih diatas tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis Tramadol dan berupa tablet warna kuning diatas tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis Trihexyphenidyl
Uji yang dilakukan :
barang bukti nomor 1360/2025/PF mengandung Tramadol dan barang bukti nomor 1361/2025/PF mengandung Trihexyphenidyl
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----- |