Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
903/Pdt.Bth/2025/PN Tng Ade Sarif Hidayat 1.KOW KUSRAN
2.BENRDIKTUS SATRIO WIDIANTO
3.FX EKADINA RETNO HANDAYANI
4.AL SATRIO REPUTRANTO
5.KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 903/Pdt.Bth/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Sarif Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deki Patria, S.H.Ade Sarif Hidayat
Tergugat
NoNama
1KOW KUSRAN
2BENRDIKTUS SATRIO WIDIANTO
3FX EKADINA RETNO HANDAYANI
4AL SATRIO REPUTRANTO
5KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA TANGERANG SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawan/Bantahan Pelawan, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Pelawan/Pembantah adalah sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di  di Jalan Raya Puspitek, Kelurahan Babakan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, telah memiliki hak sewa yang sah secara hukum berdarkan Akta  Perjanjian  sewa menyewa nomor 3 tertanggal 03 November 2022 yang berlaku sampai tanggal 03 November 2027, sebagaimana telah dibuat dihadapan Turut Terlawan/Terbantah selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah  Haironi  Azizah, SH., M.Kn,  antara Pelawan/Pembantah dan Terlawan/Terbantah I dan Akta Perjanjian sewa menyewa tersebut belum pernah dibatalkan, oleh karenanya  sah dikuasai dan di miliki oleh Pelawan/Pembantah;
  4. Menyatakan Relaas Panggilan Tegoran/ Aanmaning (Surat Tercatat) Nomor: 41/PEN.EKS/2025/PN.TNG Pengadilan Negeri Tangerang, Tertanggal 9 Juli 2025, Tentang  Pelaksanaan Putusan Objek Perkara Nomor : 379/Pdt.G/2023/PN.Tng. Jo Putusan Pengadilan Tinggi  Banten Nomor : 117/PDT/2024/PT. BTN Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1918/K/PDT/2025 Tanggal 21 April 2025, berikut segala akibat hukumnya adalah Tidak Sah, Batal Demi Hukum dan Tidak Mengikat, oleh karenya tidak dapat dilaksanakan eksekusinya atau Non Eksekutabel;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara Perlawananan/Bantahan (derden verzet) ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak