Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
975/Pdt.G/2025/PN Tng witjaksono 1.PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
2.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),
3.Risma Ardhi Chandra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 975/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1witjaksono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Hudiyantowitjaksono
Tergugat
NoNama
1PT Dua Putra Utama Makmur Tbk
2Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),
3Risma Ardhi Chandra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan sesuai hukum Akta No. 8 tanggal 11 Agustus 2016, dibuat di hadapan Erni Rohaini, S.H.,MBA. Notaris di Kota Adminitrasi Jakarta Selatan mengenai pengunduran diri Penggugat sebagai Komisaris Utama dan pelepasan saham milik Penggugat di PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (Tergugat 1).
 
3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
4. Menyatakan personal guarantee milik Penggugat bukan termasuk jaminan Tergugat 1 dan Tergugat 2;
 
5. Menyatakan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Penggugat atas tindakan pengurusan .perseroan sebagaimana Pasal 114 ayat (5) UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007;
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para  Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak