INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
975/Pdt.G/2025/PN Tng | witjaksono | 1.PT Dua Putra Utama Makmur Tbk 2.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), 3.Risma Ardhi Chandra |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 975/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan sesuai hukum Akta No. 8 tanggal 11 Agustus 2016, dibuat di hadapan Erni Rohaini, S.H.,MBA. Notaris di Kota Adminitrasi Jakarta Selatan mengenai pengunduran diri Penggugat sebagai Komisaris Utama dan pelepasan saham milik Penggugat di PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (Tergugat 1).
3. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan personal guarantee milik Penggugat bukan termasuk jaminan Tergugat 1 dan Tergugat 2;
5. Menyatakan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) Penggugat atas tindakan pengurusan .perseroan sebagaimana Pasal 114 ayat (5) UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |