INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G.S/2025/PN Tng | RIPANS SEPTIA MAULANA | SANUSI SUSANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 35.400.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
2. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Rumah kontrakan yang dibuat Tergugat dan ditandatangani berkekuatan hukum yang sah dan mengikat,
3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji),
4. Menyatakan Sah Sita Jaminan dan Sita Eksekusi dan Pengosongan sebidang tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatasnya, atas nama Tergugat (SANUSI SANTOSO), Hak Milik atas sebidang tanah Darat Bekas Adat Persil Nomor 83.D.36, Kohir Nomor C. 382 seluas 500 M2 dengan batas – batas :
Utara : Tanah milik H. Asnan Bin Riih
Timur : Tanah milik H. Asnan Bin Riih
Selatan : Jalan Lingkungan
Barat : Tanah milik H. Asnan Bin Riih
Alamat Jalan Kp. Jelupang, RT. 005 RW.002, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, untuk membayar kerugian Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 35.400.000,- (Tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini, walaupun melakukan banding, Verstek maupun Kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini walaupun ada upaya hukum melakukan banding, Verstek maupun kasasi
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atau yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |