Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2025/PN Tng RIPANS SEPTIA MAULANA SANUSI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIPANS SEPTIA MAULANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Hasan, SHRIPANS SEPTIA MAULANA
Tergugat
NoNama
1SANUSI SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.400.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya,
2. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Rumah kontrakan yang dibuat Tergugat dan ditandatangani berkekuatan hukum yang sah dan mengikat,
3. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji),
4. Menyatakan Sah Sita Jaminan dan Sita Eksekusi dan Pengosongan sebidang tanah seluas 500 M2 dan bangunan rumah diatasnya, atas nama Tergugat (SANUSI SANTOSO), Hak Milik atas sebidang tanah Darat Bekas Adat Persil Nomor 83.D.36, Kohir Nomor C. 382 seluas 500 M2 dengan batas – batas :
Utara : Tanah milik H. Asnan Bin Riih
Timur : Tanah milik H. Asnan Bin Riih 
Selatan : Jalan Lingkungan 
Barat : Tanah milik H. Asnan Bin Riih
Alamat Jalan Kp. Jelupang, RT. 005 RW.002, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, untuk membayar kerugian Penggugat.
5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 35.400.000,- (Tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini, walaupun melakukan banding, Verstek maupun Kasasi.
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan putusan ini walaupun ada upaya hukum melakukan banding, Verstek maupun kasasi
 SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atau yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak