Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1123/Pdt.P/2025/PN Tng | 1.Arianto 2.Ani Juliaty |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | |||||||||
Nomor Perkara | 1123/Pdt.P/2025/PN Tng | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon | ||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Para Pemohon; 2.Mengesahkan Anak di luar kawin yang bernama Cecilia Cen, Anak Kesatu, Perempuan dari Ibu Ani Juliaty (Pemohon II) sebagaimana dalam Kutipan Akta kelahiran Anak Perempuan bernama Cecilia Cen dengan Nomor 3671-LU-30092015-0011, Tanggal 2 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tangerang, menjadi anak yang sah dari Para Pemohon; 3.Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengubah atau memperbaiki Kutipan Akta kelahiran Anak Perempuan bernama Cecilia Cen dengan Nomor 3671-LU-30092015-0011, Tanggal 2 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tangerang mengenai penambahan nama Pemohon I di akta kelahiran semula tertulis Cecilia Cen, Anak Kesatu, Perempuan Dari Ibu Ani Juliaty (Pemohon II) diubah menjadi Cecilia Cen, Anak Kesatu, Perempuan dari Ayah Arianto (Pemohon I) dan Ibu Ani Juliaty (Pemohon II); 4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tangerang agar melakukan proses perubahan atau perbaikan atas Kutipan Akta kelahiran Anak Perempuan bernama Cecilia Cen dengan Nomor 3671-LU-30092015-0011, Tanggal 2 Oktober 2015, mengenai penambahan nama Pemohon I di akta kelahiran semula tertulis Cecilia Cen, Anak Kesatu, Perempuan Dari Ibu Ani Juliaty (Pemohon II) diubah menjadi Cecilia Cen, Anak Kesatu, Perempuan dari Ayah Arianto (Pemohon I) dan Ibu Ani Juliaty (Pemohon II) dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |