Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1343/Pid.Sus/2025/PN Tng | faris afify | DENIS FAIZAL BIN (ALM) HERMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 1343/Pid.Sus/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-166/M.6.11.3/Eku.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa DENIS FAIZAL BIN (ALM) HERMAN bersama dengan anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, sekira pada pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Masjid Darussalam RT. 002 RW. 005 Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Barang siapa yang tanpa Hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya pada hari Minggu 27 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR serta Sdr. Rio (DPO/belum tertangkap) sedang berkumpul di pinggir jalan Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Lalu terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR membahas cerita -cerita dari teman dari teman-teman tongkrongan di luar jika senjata tajam dapat diperjual-belikan melalui aplikasi media sosial Facebook. Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR muncul niat untuk menjual senjata tajam dan disetujui bersama. Selanjutnya DENIS FAIZAL meminjam akun media sosial milik Sdr. Rio untuk memasarkan dan mengiklankan senjata tajam tersebut. Akun media sosial milik Sdr. Rio dipasang di Handphone Redmi warna abu-abu milik terdakwa. dimana terdakwa memasarkan senjata tajam harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.45 Wib ada seseorang di dalam aplikasi media sosial Facebook menghubungi terdakwa jika ada yang berminat membeli senjata tajam tersebut. Lalu di dalam aplikasi media sosial Facebook terdakwa memberitahu kepada calon pembeli jika transaksi jual-beli dengan cara yaitu pihak penjual menyembunyikan senjata tajam di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang dan memberikan foto lokasi senjata tajam serta titik lokasi GPS. Dan setelah itu pembeli mendatangi dan mengambil senjata tajam tersebut. Setelah diambil pembeli melakukan transfer sejumlah uang ke rekening. Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR untuk secara bersama-sama mendatangi semak-semak Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang lokasi penyimpanan 1 bilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna putih dengan panjang 60 (enam puluh) cm. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang berwarna putih dengan panjang 60 (enam puluh) cm, lalu menyerahkan kepada anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA untuk dipegang selama dalam perjalanan menuju ke titik transaksi jual-beli di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pendurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang dengan cara anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR mengendarai sepeda motor Yamaha SE88 warna merah Tahun 2016 No. Pol: B-4050-SAF, dengan No. Mesin: E3R2E1258654, dengan No. Rangka: MH3SE88906J163877 milik saksi Nurul Rachmawati berbonceng bersama dengan terdakwa dan anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA menuju lokasi titik transaksi jual-beli di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang. -------------------------------------
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |