Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1343/Pid.Sus/2025/PN Tng faris afify DENIS FAIZAL BIN (ALM) HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1343/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-166/M.6.11.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1faris afify
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENIS FAIZAL BIN (ALM) HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa DENIS FAIZAL BIN (ALM) HERMAN bersama dengan anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, sekira pada pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Masjid Darussalam RT. 002 RW. 005 Kelurahan Tajur Kecamatan Ciledug Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Barang siapa yang tanpa Hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan  cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan Desember 2023 terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berkumpul di pinggir jalan Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kel. Tajur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang kemudian melihat berlangsungnya tawuran 2 (dua) kelompok. Setelah tawuran selesai terdakwa melihat adanya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna putih dengan panjang 60 cm yang terjatuh dan ditinggalkan oleh kelompok tawuran tersebut di Jalan Tajur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang. Lalu terdakwa dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR menghampirinya untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna putih dengan panjang 60 cm. Setelah diambil kemudian terdakwa menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam tersebut di semak-semak Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kel. Tajur, Kec. Ciledug Kota Tangerang. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya pada hari Minggu 27 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR serta Sdr. Rio (DPO/belum tertangkap) sedang berkumpul di pinggir jalan Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Lalu terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR membahas cerita -cerita dari teman dari teman-teman tongkrongan di luar jika senjata tajam dapat diperjual-belikan melalui aplikasi media sosial Facebook. Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHANI IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR muncul niat untuk menjual senjata tajam dan disetujui bersama. Selanjutnya DENIS FAIZAL meminjam akun media sosial milik Sdr. Rio untuk memasarkan dan mengiklankan senjata tajam tersebut. Akun media sosial milik Sdr. Rio dipasang di Handphone Redmi warna abu-abu milik terdakwa. dimana terdakwa memasarkan senjata tajam harga sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 17.45 Wib ada seseorang di dalam aplikasi media sosial Facebook menghubungi terdakwa jika ada yang berminat membeli senjata tajam tersebut. Lalu di dalam aplikasi media sosial Facebook terdakwa memberitahu kepada calon pembeli jika transaksi jual-beli dengan cara yaitu pihak penjual menyembunyikan senjata tajam di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang dan memberikan foto lokasi senjata tajam serta titik lokasi GPS. Dan setelah itu pembeli mendatangi dan mengambil senjata tajam tersebut. Setelah diambil pembeli melakukan transfer sejumlah uang ke rekening. Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR untuk secara bersama-sama mendatangi semak-semak Taman Pemakaman Umum di Jalan Akasia Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang lokasi penyimpanan 1 bilah senjata tajam jenis celurit bergagang warna putih dengan panjang 60 (enam puluh) cm. Lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit bergagang berwarna putih dengan panjang 60 (enam puluh) cm, lalu menyerahkan kepada anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA untuk dipegang selama dalam perjalanan menuju ke titik transaksi jual-beli di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pendurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang dengan cara anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR mengendarai sepeda motor Yamaha SE88 warna merah Tahun 2016 No. Pol: B-4050-SAF, dengan No. Mesin: E3R2E1258654, dengan No. Rangka: MH3SE88906J163877 milik saksi Nurul Rachmawati berbonceng bersama dengan terdakwa dan anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA menuju lokasi titik transaksi jual-beli di pinggir sungai Perumahan Ciledug Indah Kel. Pedurenan, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang. -------------------------------------

  • Bahwa selanjutnya saksi Suhaedi bersama dengan saksi Gustri Wiyadi yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Tajur sedang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) sepeda motor yang dinaiki 3 (tiga) orang yang melintas di Jalan Masjid Darussalam, Kel. Tajur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Atas informasi tersebut maka saksi Suhaedi dan saksi Gustri Wiyadi mendatangi ke lokasi dan mengamankan terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR yang sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit speda motor Yamaha SEE88 warna merah Tahun 2016 dengan No Pol: B-4050-SAF, dengan No. Mesin: E3R2E1258654, dengan No. Rangka: MH3SE88906J163877. Setelah dilakukan interogasi terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR mengakui membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang berganggang warna putih dengan panjang 60 cm tersebut untuk dijual beli tanpa izin. Atas hal tersebut maka terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR serta barang bukti dibawa ke Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bersama anak saksi DEZZAN RAMADHAN IRAWAN PUTRA, dan anak saksi DHERBI ALFIAN NOOR (dilakukan penuntutan terpisah) tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang berganggang warna putih dengan panjang 60 cm tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki benda tersebut, dan benda tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pekerjaan, serta benda tersebut bukan merupakan benda pusaka.------------------

 

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya