Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
615/Pid.Sus/2024/PN Tng | YOSSY DESMAYANTI, S.H. | DEDE SUHENDAR Bin (Am) ENDANG SUKANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 615/Pid.Sus/2024/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1314/M.6.12.3/Eku.2/04/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: Bahwa ia terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Daerah Gajah Mada Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil dan tempat terdakwa ditahan lebih dekat dan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.40 WIB terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR di hubungi oleh ROY (DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu, ROY (DPO) kemudian mentransfer uang melalui aplikasi DANA kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan setelah terdakwa mengambil uang tunai dari ROY (DPO) tersebut terdakwa lalu bertemu dengan seorang yang pernah menjadi tempat terdakwa membeli narkotika jenis shabu yaitu AKMAL (DPO). Terdakwa lalu mengatakan kepada AKMAL (DPO) keinginan untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada AKMAL (DPO), setelah itu AKMAL (DPO) pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu pesanan terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Daerah Gajah Mada Jakarta Pusat, terdakwa dan AKMAL (DPO) kemudian bertemu kembali dan AKMAL (DPO) lalu memberikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa. lalu setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa tersebut, selanjutnya sterdakwa menyimpannya di dalam kantong sebelah kanan dari celana yang terdakwa keenakan.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Kelapa Sawit Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangeran, ketika terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR sedang menunggu ROY (DPO) di pinggir jalan dengan tujuan terdakwa akan memberikan narkotika jenis shabu pesanan ROY (DPO), namun tiba-tiba terdakwa di datangi oleh saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba dari Polres Kota Tangerang, saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sering di jadikan tempat transaksi narkotika, kemudian langsung melakukan observasi wilayah yang disebutkan, dan ketika sedang mengamati lokasi sekitar para saksi penangkap melihat terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap mendekati terdakwa dan menginterogasi terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang terdakwa kenakan, dan setelah di lakukan penggeledahan saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1691 gram (nol koma satu enam sembilan satu gram) yang narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong depan sebelah kiri dari celana yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.
Digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium dan Perlengkapan di persidangan.
Barang bukti tersebut diatas disita dari: DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0115/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU Kedua: Bahwa ia terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan di Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Kelapa Sawit Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangeran, ketika terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR sedang menunggu ROY (DPO) di pinggir jalan dengan tujuan terdakwa akan memberikan narkotika jenis shabu pesanan ROY (DPO), namun tiba-tiba terdakwa di datangi oleh saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba dari Polres Kota Tangerang, saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kelapa Sawit Kelurahan Pakulonan Barat Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang sering di jadikan tempat transaksi narkotika, kemudian langsung melakukan observasi wilayah yang disebutkan, dan ketika sedang mengamati lokasi sekitar para saksi penangkap melihat terdakwa DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap mendekati terdakwa dan menginterogasi terdakwa serta langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang terdakwa kenakan, dan setelah di lakukan penggeledahan saksi ERLAN ERGIANDI dan saksi YOGI PURNOMO menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1691 gram (nol koma satu enam sembilan satu gram) yang narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong depan sebelah kiri dari celana yang terdakwa kenakan. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan narktoika jenis shabu yang ada pada terdakwa tersebut dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan para saksi penangkap adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Digunakan untuk kepentingan Uji Laboratorium dan Perlengkapan di persidangan
Barang bukti tersebut diatas disita dari: DEDE SUHENDAR Bin (alm) ENDANG SUKANDAR Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0115/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |