Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
976/Pdt.G/2025/PN Tng PT. RIMBA MAKMUR SUKSES 1.david
2.PT. MAYADO AGRO SEJAHTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 976/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. RIMBA MAKMUR SUKSES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan Bayu Afiyanto,S.H.PT. RIMBA MAKMUR SUKSES
Tergugat
NoNama
1david
2PT. MAYADO AGRO SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CHINA COMMUNICATION CONSTRUCTION INDONESIA
2Bank Mandiri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa Penggugat Tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Tergugat I dan Tergugat II berkaitan dengan adanya Kerjasama antara Tergugat I Tergugat II dengan Turut tergugat I:
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan 2 Bilyet Giro yang belum dicairkan;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil beserta denda dan bunga sebesar Rp. 800.000.000,- (Lima Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Dana yang sudah disetor Penggugat dan harus dikembalikan oleh Tergugat I, Tergugat II sebesar Rp. 300.000.000,- (satu miliyar rupiah)
b. Kerugian Imateriil adalah sebesar ; Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
 
6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
 
8. Menghukum PARA TERGUGGAT untuk membayar seluruh biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak