INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
976/Pdt.G/2025/PN Tng | PT. RIMBA MAKMUR SUKSES | 1.david 2.PT. MAYADO AGRO SEJAHTERA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 976/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah dan terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa Penggugat Tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan Tergugat I dan Tergugat II berkaitan dengan adanya Kerjasama antara Tergugat I Tergugat II dengan Turut tergugat I:
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan 2 Bilyet Giro yang belum dicairkan;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil beserta denda dan bunga sebesar Rp. 800.000.000,- (Lima Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil Dana yang sudah disetor Penggugat dan harus dikembalikan oleh Tergugat I, Tergugat II sebesar Rp. 300.000.000,- (satu miliyar rupiah)
b. Kerugian Imateriil adalah sebesar ; Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum PARA TERGUGGAT untuk membayar seluruh biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |