Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1002/Pdt.G/2025/PN Tng Persekutuan KTNP Tax Lawyer & Consulting 1.PT Global Marketing Technology
2.PT BNG Consulting (Sebagai Turut Tergugat)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1002/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Persekutuan KTNP Tax Lawyer & Consulting
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Addy Tampubolon S.H.,M.HPersekutuan KTNP Tax Lawyer & Consulting
Tergugat
NoNama
1PT Global Marketing Technology
2PT BNG Consulting (Sebagai Turut Tergugat)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Tax Service VAT Claim For Fiscal Year 2013 s/d 2016 tanggal 11 November 2017 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perikatan yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian Tax Service VAT Claim For Fiscal Year 2013 s/d 2016 tanggal 11 November 2017;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus dalam perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil, sebesar Rp 912.238.525,- (sembilan ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
b. Kerugian Imateril, akibat tindakan wanprestasi TERGUGAT Reputasi PENGGUGAT sebagai Penyedia jasa perpajakan menjadi buruk, sehingga yang apabila dinilai dengan uang pantas dan wajar ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad); dan
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak