INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1002/Pdt.G/2025/PN Tng | Persekutuan KTNP Tax Lawyer & Consulting | 1.PT Global Marketing Technology 2.PT BNG Consulting (Sebagai Turut Tergugat) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1002/Pdt.G/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Tax Service VAT Claim For Fiscal Year 2013 s/d 2016 tanggal 11 November 2017 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perikatan yang terjadi sebagaimana yang diatur dalam surat perjanjian Tax Service VAT Claim For Fiscal Year 2013 s/d 2016 tanggal 11 November 2017;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus dalam perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil, sebesar Rp 912.238.525,- (sembilan ratus dua belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah);
b. Kerugian Imateril, akibat tindakan wanprestasi TERGUGAT Reputasi PENGGUGAT sebagai Penyedia jasa perpajakan menjadi buruk, sehingga yang apabila dinilai dengan uang pantas dan wajar ditetapkan sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad); dan
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |