Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1527/Pdt.P/2025/PN Tng Maliaty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 1527/Pdt.P/2025/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maliaty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan bahwa Pemohon, Maliaty, lahir di Jakarta, 13 January 1990, sebagai Pengampu terhadap yang pihak diampu tersebut, yakni Nelli, Jenni, dan Deny;
  2. Menetapkan bahwa Nelli, Jenni, dan Deny  yang berdomisili di tempat tinggal masing-masing, ditempatkan di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan bahwa pengampuan ini meliputi pengelolaan harta benda dari ibu kandung kami yaitu sebuah rumah yang beralamat di Jalan Taman Kutabumi Blok D12 no 16 Kelurahan Kutabumi, berupa seluruh urusan legalitas administrasi hukum yang melibatkan nama pihak yang diampu;
  4. Menetapkan bahwa Pengampu tidak memikul tanggung jawab pidana maupun perdata atas perbuatan pihak yang diampu di luar lingkup pengelolaan harta dan administrasi hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak