INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1070/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ANDHIKA LAKSANA | 1.SALIM WIJOYO 2.Ny. SAMINI 3.AGUS SYAMSUARTO 4.BUDI HARJONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 1070/Pdt.Bth/2025/PN Tng | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI .
1. Menyatakan permohonan pelaksanaan sita eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : no.788/Pdt.G/2015/PN.TNG yang telah diputus pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2016 dan diucapkan pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum, dihentikan sementara waktu sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), dan putusan Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Terlawan I / Penggugat Asal dan Terlawan II / Tergugat Asal .
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Derden Verzet dari Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah secara hukum dari obyek sita berupa tanah yang berlokasi di Kp.Rawa Sukabumi Kelurahan Sukabumi Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, berdasarkan SHM No.14/Sukabumi Selatan, luas 46.838 meter persegi tercatat atas nama ARIO ABDUL GAFFAR dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatasan dengan : Jln.Assirot
• Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jln.Persatuan
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Alfa Mart
• Sebelah Barat berbatasan dengan : Kali Pesanggerahan
3. Menyatakan bahwa tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 11/2016 Del. Jo. Nomor : 19/PEN.EKS/2016 Jo. No.788/PDT.G/2015/PN.TNG Tanggal 30-08-2016 Juncto Berita Acara Sita Eksekusi 788/PDT.G/2015/PN.TNG tanggal 15-09-2016 terhadap obyek sita milik Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret sita eksekusi dari daftar registrasi sita dan mengembalikan obyek sita tersebut kepada Pelawan dalam keadaan semula ;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
SUBSIDAIR :
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, Pelawan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) . |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |