Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2024/PN Tng 1.Denis Ahmad Kurnia Aji
2.Rizki Syaifullah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Tng
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1Denis Ahmad Kurnia Aji
2Rizki Syaifullah
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 bertentangan dengan hukum serta tidak sah secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membuka dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 (Enam Puluh Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
  4. Menghukum TERMOHON membayar biaya perlara yang timbul selama persidangan ini.

Atau apabila Yang Mulia: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, maka PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya