Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2014/PN Tng PT. Galangan Anugrah Kariangau 1.CV. Bintang Samudra
2.PT. Unggul Equipindo Sarana
3.PT. Ralifindo Perkasa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2014/PN Tng
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1 PT. Galangan Anugrah Kariangau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1D. Christiawan Budiwibowo, SH DKK PT. Galangan Anugrah Kariangau
Tergugat
NoNama
1CV. Bintang Samudra
2PT. Unggul Equipindo Sarana
3PT. Ralifindo Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban hukumnya berdasarkan Warranty untuk menyelesaikan perbailcan mesin kembali.
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 756.500.000,- (tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama­sama dengan tanggung renteng membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara bersama­sama dengan tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatan pemenuhan pembayaran kewajiban berdasarkan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah Ruko milik Tergugat yang berlokasi di Komplek Bidex CBD Blok H-27 Jln Pahlawan Seribu BSD Serpong Tangerang Selatan 15322 dengan batas batas :

Utara : Ruko Blok H-28 / Pangkas Rambut Ole.

Selatan : Ruko Blok H-26 / PT. Chekara Sukses Solusindo.

Barat : Ruko Blok H-07 / PT. Marga Trans Nusantara.

Timur : Akses Jalan Komplek Bidex CBD.

7. Menghukum Tergugat I, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bersama sama membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR

apabila Majelis HAkim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya 9ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak