| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon memperbaiki identitas  Pemohon yang berbeda, tempat lahir, tanggal kelahiran, bulan, dan tahun kelahiran yang berbeda, didalam dengan KTP nomor NIK:  3603326706810001 atas nama SARIYAH: , KTP Lama dengan NIK: 3603327008840001; tertulis nama SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Kartu Keluarga Nomor: 3603320607110002 atas nama SARIYAH;, Kartu Keluarga yang lama No: 3603320411090010, tertulis Nama  Pemohon: SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Yaitu dengan memperbaiki/ menghapus atas nama SARIYAH, NIK: 3603326706810001  Tempat, tanggal lahir: Tangerang,30-08-1984, dengan  menggunakan   identitas atas SARIKAH lahir di Tangerang pada tanggal 09-06-1976; Disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon, dan Kutipan Akta Lahir Anak;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Identitas Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku |