Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
607/Pid.B/2024/PN Tng EVA MARAWATHY, SH., M.Kn. ANDRI KURNIAWAN alias ANDRI Bin MASUD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 607/Pid.B/2024/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-107/M.6.11.3/Eoh.2/04/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EVA MARAWATHY, SH., M.Kn.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANDRI KURNIAWAN alias ANDRI Bin MASUD (Alm)[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als ANDRI Bin MASUD, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

---Berawal pada hari Senin tanggal 29 sekira pukul 10.30 WIB, saksi korban ROHILI berangkat dari rumah menuju ke Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta dalam rangka membuat pass bandara (kartu izin untuk masuk area keamanan terbatas khususnya di wilayah Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka : MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA atas nama ERNAWATI milik saksi korban ROHILI.

---Kemudian saksi korban ROHILI tiba sekira pukul 11.00 wib di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, lalu meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka : MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA atas nama ERNAWATI milik saksi korban ROHILI di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta kemudian saksi korban masuk ke dalam Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dan meninggalkan motornya. Sekira Pukul 19.20  setelah saksi hendak mau pulang dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat dan saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

---Bahwa saksi EKO ADESSETYA WANTO dan saksi INGGRID OKTAWIANTO beserta tim yang merupakan anggota POLRI dari Polres Kota Bandara Soekarno hatta telah menerima laporan dari saksi korban ROHILI bahwa telah terjadi kehilangan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka : MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA atas nama ERNAWATI, di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, kemudian saksi EKO dan saksi INGGRID melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDRI KURNIAWAN pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, sekira pukul 20.00 wib di Regulated Agent Angkasa Pura Kargo Soetta, kemudian dilakukan introgasi bahwa terdakwa mengakui telah berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka: MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024  sekira pukul 19.20 Wib bertempat di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, tanpa seiijn pemilik yang sah.

---Bahwa cara terdakwa ANDRI KURNIAWAN Als ANDRI Bin MASUD mengambil sepeda motor sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka: MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024,  sekira pukul 19.20 Wib datang ke tempat kejadian di Area Parkir Pusat Layanan Informasi Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, dan melihat terdapat anak kunci yang masih menancap di rumah kunci jok motor Honda beat dan kunci tersebut langsung diambil dan disimpan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada saksi LALA JALALA als LALA Bin SURJIM (penuntutan terpisah) berniat untuk mengambil motor tersebut, kemudian saksi LALA memperkenalkan kepada rekannya yang bernama JEFRI (DPO) dan menceritakan bahwa terdakwa berniat mengambil motor milik orang yang tidak dikenal kemudian kemudian JEFRI memperkenalkan kepada saudara JIBON (DPO), selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan JIBON (DPO) menghampiri motor tersebut dan menyalakan motor dengan anak kunci yang tertinggal di sepeda motor lalu pergi membawa kabur motor tersebut.

---Selanjutnya motor yang berhasil diambil oleh terdakwa dan rekannya JIBON (DPO) dijual kepada  saudara SOLIHIN (DPO) dengan harga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian keuntungan hasil penjualan motor dibagi-bagi oleh saksi LALA JALALA als LALA Bin SURJIM (penuntutan terpisah) dengan rincian sebagai berikut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), saksi LALA JALALA als LALA Bin SURJIM (penuntutan terpisah) mendapat keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saudara JIBON (DPO) mendapat keuntungan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saudara JEPRI (DPO) mendapat keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan sisanya Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan makanan.

---Adapun peran masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Terdakwa berperan : orang yang mengambil kunci yang tertinggal disepeda motor, kemudian datang bersama-sama dengan saudara JIBON (DPO) untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual ke penadah yang bernama SOLIHIN (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Sdr. JIBON (DPO) berperan :   orang bertugas mengawasi keadaan sekitar pada saat mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual ke penadah yang bernama SOLIHIN (DPO) seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Saksi LALA JALALA als LALA Bin SURJIM (penuntutan terpisah) berperan sebagai orang yang mengetahui terdakwa melakukan pencurian sepeda motor, dan yang memperkenalkan terdakwa dengan JEFRI (DPO), serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa saksi LALA kemudian berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024, di Kp. Congrek Kel. Teluk Naga Kec. Teluk Naga Tangerang.
  • Sdr JEFRI (DPO) berperan orang yang memperkenalkan sdr JIBON (DPO) kepada terdakwa dan saksi LALA untuk melakukan pencurian sepeda motor dan mendapat keuntungan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Sdr SOLIHIN (DPO) berperan orang membeli motor yang diduga hasil curian seharga Rp.  Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---Bahwa saksi EKO ADESSETYA WANTO dan saksi INGGRID OKTAWIANTO beserta tim telah berhasil melakukan penyitaan terhadap sepeda motor sepeda motor Honda Beat, warna hitam, nomor rangka: MH1JM2122JK7503, nomor mesin : JM21E2205931, nomor polisi : B-6488-VSA, beserta kunci dan STNK pada saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SOLIHIN (DPO) yang beralamat di Kampung Gebang RT.003 RW 003 Kel. Uwung Jaya, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten, namun tidak berhasil mengamankan Sdr. SOLIHIN (DPO). 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban ROHILI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya