INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
83/Pdt.G.S/2025/PN Tng | PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA | 1.TATANG SURYANA 2.MARYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.G.S/2025/PN Tng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.712.706,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-38-00096-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan nomor 05-38-00096-22/KMI/SPK/12/2022 tanggal 12 Desember 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 79 tanggal 28 Desember 2022 sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 87.712.706,00,-,(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua belas ribu tujuh ratus enam rupiah) secara tunai dan seketika.
5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 01856/Bojongloa, seluas 133 m2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi), terletak di Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cisoka, Kelurahan/Desa Bojongloa sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 01736/Bojongloa/2018 Tanggal 31 Desember 2018, terdaftar atas nama MARYATI.
6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |