Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1953/Pid.Sus/2025/PN Tng DENNY MAHENDRA PUTRA JUMADI Bin (Alm) AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1953/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6016/M.6.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENNY MAHENDRA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADI Bin (Alm) AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa  Terdakwa JUMADI BIN (ALM) AHMAD bersama dengan Saksi AIDA FITRI ALIAS MELINDA BINTI (ALM) H. SARIPUDIN dan Saksi AMIN ALIAS LEK MIN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025   sekira pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025  bertempat di Kampung Nalagati RT. 002 RW 004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan perkusor Narkotika, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5(lima) gramperbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut : -

  • Pada hari Jum’at  tanggal 20 Juni 2025  Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO)  menghubungi istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan  pekerjaan untuk menjual Narkotika,  pada saat itu berdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri meminta barang berupa Narkotika jenis sabu sebanyak  20 (dua puluh) gram disepakati harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram.
  • Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) menghubungi istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menyampaikan bahwa barangnya  akan dikirim, habis dhuhur barang berupa Narkotiika jenis sabu akan dikirim oleh orang suruhan  Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO), dan sekira pukul 13.15 Wib   istri terdakwa menghubungi saksi Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) menanyakan Narkotika jenis sabu tersebut dan saksi Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO)  mengatakan orang suruhannya sudah jalan menuju rumah terdakwa, tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal menyerahkan 1(satu) bungkus warna coklat  kepada istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri  setelah dibuka bungkusan tersebut berisi Narkotika jenis sabu kemudian diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa simpan di kamar terdakwa.

Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan penimbangan,  kemudian barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dijual oleh istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri  yaitu :

  • Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri  (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Buloh (DPO)  sebanyak  5(lima) gram dengan harga  Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu  rupiah) baru dibayar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Pada hari Minggu  tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa bersama Istri  terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjual Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Edi (DPO)  sebanyak 10(sepuluh) gram dengan harga  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) baru dibayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa  barang berupa Narkotika jenis Narkotika jenis sabu tersebut  sebagian telah terdakwa  jual  dan masih ada yang belum terjual masih tersisa ± 4,041 gram yang terdakwa simpan di bawah kulkas.
  • Bahwa terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah melakukan traansaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO) sebanyak 4(empat) kali :
  • Pertama  sebanyak 5(lima) gram telah terjual habis dan ada yang terdakwa konsumsi bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakaukan penuntutan secara terpisah).
  • Kedua sebanyak 10(sepuluh) gram  telah terdakwa jual kepada Edi (DPO) sebanyak  5(lima)) gram sisanya terdakwa jual  secara ecer dan terdakwa konsumsi sendiri.
  • Ketiga sebanyak 15(lima belas) gram  telah terdakwa jual kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak  12(dua belas) gram sisanya terdakwa jual ecer dan ada yang terdakwa konsumsi sendiri.
  • Keempat sebanyak 20(dua puluh) gram telah terdakwa jual kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 10(sepuluh) gram dan terdakwa jual kepada Bulloh (DPO) sebanyak 5(lima) gram sisanya masih terdakwa simpan di rumah terdakwa dengan berat ± 4,041 gram yang terdakwa simpan di bawah kulkas.
  • Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari  saksi  Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah)  sudah 2(dua) kali :
  • Pertama tanggal 10 Mei 2025 sebanyak ± 150 (seratus lima puluh) gram  dan telah terdakwa jual kepada :
  • Pertama kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 50(lima puluh) gram.
  • Kedua kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
  • Ketiga kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram.
  • Keempat  kepada Sdr. Jarwo (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) gram.
  • Kelima kepada Sdr. Edi (DPO) sebanyak 20(dua puluh) gram.
  • Keenam sebanyak 10(sepuluh) gram terdakwa jual eceran dan ada yang terdakwa konsumsi bersama istri  terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan seara terpisah).
  • Kedua pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi Amin Alias Lerk Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa dan istri terdakwa pada saat itu saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan kembali pekerjaan untuk menjual (Narkotika).
  • Selasa tanggal 24 Juni 2025 pagi hari saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah)   menghubungi istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) lagi dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotikia jenis sabu, sekira pukul 16.00 Wib  saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah)  tiba di rumah terdakwa, dan langsung masuk ke rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri pergi ke warung untuk membeli makanan, setelah 30(tiga puluh) menit  saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah)  pamit pulang, kemudian  terdakwa menyampaikan kepada saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah)  bahwa Narkotika jenis sabu sudah diterima dan di simpan di kamar, setelah itu terdakwa sampaikan kepada istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di tempat penyimpanan beras yang berada di dapur rumah terdakwa, sekira pukul 21.25 Wib datang petugas dari BNNP Banten ke rumah terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak :
  1. 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram ;
  2. 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan beret brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram ;
  3. 1(satu) buah handphone merek VIVO V23e, IMEI 1 : 866296056251454, IMEI 2 : 866296056251447, Simcard 087849458109, 087875872249, 087875872459 (WA Bisnis) ;
  4. 1(satu) buah handphone merek VIVO 1727 IMEI 1 : 868889034768496, IMEI 2 : 868889034768488 Nom WA : 087827305609, WA Bisis : 085123901429 ;
  5. 1(satu) buah timbangan Digital ;
  6. 2(dua) bungkus plastik klip bening ;
  7. 1(satu) buah KTP atas nama Aida Fitri ;
  8. 1(satu) buah sendok kecil ;

Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Banten sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I No. SK/0005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025 :
  1. Barang bukti  berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram (tidak dilakukan pemusnahan)
  2. Barang bukti berat brutto  ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram  disisihkan ± 4,890 (empat koma delapan ratus sembilan puluh) gram, dimusnahkan berat brutto ± 183,890 (seratus  delapan puluh tiga koma delapan ratus sembilan puluh) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. PL.87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 11 Juli  2025  yang di tandatangani oleh kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si :

Identitas sampel :

  1. Jenis sampel                :    A :  Kristal  I B : Kristal I           
  2. Jumlah sampel             :    A :  1 Sampel  I   B : 1 Sampel I
  3. Berat Netto awal          :    A : Total sampel A : 3,6775 gram.

B : Total sampel B : 4,5854 gram.          

  1. Berat netto akhir          :    A : Total sampel A : ,3,6400 gram.

B :  Total sampel B : 4,5620 gram.         

  1. Ciri-ciri sampel           :    A : 1(satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan kristal warna putih.

B : 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita dari

Pemilik

1.

Kristal

A

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

2.

Kristal

B

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

 

1.

 

 

 

2.

 

A1

 

 

 

 

B1

 

Kristal

 

 

 

 

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B1b (GC-MS

 

Kesimpulan

 

 

 

 

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B1b (GC-MS

 

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

  1. Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 daan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Positif

Positif Narkotika

  1. Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2)) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa  Terdakwa JUMADI BIN (ALM) AHMAD bersama dengan Saksi AIDA FITRI ALIAS MELINDA BINTI (ALM) H. SARIPUDIN dan Saksi AMIN ALIAS LEK MIN (kedua dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025   sekira pukul 21.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025  bertempat di Kampung Nalagati RT. 002 RW 004 Desa Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan perkusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika olongan I bukan tanaman yanag beratnya melebiho 5(lima) gram, perbuatan   terdakwa  dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib saksi Amin Alias Lerk Min menghubungi terdakwa dan istri terdakwa  yaitu Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada saat itu saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan pekerjaan untuk menjual Narkotika.  
  • Pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pagi hari saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah)   menghubungi istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dialkukan penuntutan secara terpisah) lagi dan mengatakan akan datang ke rumah terdakwa untuk mengantarkan Narkotikia jenis sabu, sekira pukul 16.00 Wib saksi  Amin Alias Lek Min (dilakukan penuntutan secara terpisah)  tiba di rumah terdakwa, dan langsung masuk ke rumah terdakwa bertemu dengan terdakwa bersama istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian istri terdakwa  yaitu saksi Aida Fitri pergi ke warung untuk membeli makanan, setelah 30(tiga puluh) menit  saksi Amin Alias Lek Min (dilakukan peenuntutan secara terpisah)  pamit pulang, kemudian  terdakwa menyampaikan kepada saksi Aida Fitri bahwa Narkotika jenis sabu sudah diterima dan disimpan di kamar,  setelah itu terdakwa sampaikan kepada istri terdakwa yaitu saksi Aida Fitri (dilakukan penuntutan secara terpisah) agar menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan  terdakwa mengatakan menyimpan Narkotika jjenis Sabu tersebut di tempat penyimanan beras yang berada di dapur rumah terdakwa, sekira pukul 21.25 Wib datang petugas dari BNNP Banten ke rumah terdakwa langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak :
  1. 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram  (hasil pembelian dari Sdri. Lely Alias Nyai Kembang (DPO)
  2. 1(satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan beret brutto ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan raatus tiga puluh sembilan) gram ;
  3. 1(satu) buah handphone merek VIVO V23e, IMEI 1 : 866296056251454, IMEI 2 : 866296056251447, Simcard 087849458109, 087875872249, 087875872459 (WA Bisnis) ;
  4. 1(satu) buah handphone merek VIVO 1727 IMEI 1 : 868889034768496, IMEI 2 : 868889034768488 Nom WA : 087827305609, WA Bisis : 085123901429 ;
  5. 1(satu) buah timbangan Digital ;
  6. 2(dua) bungkus plastik klip bening ;
  7. 1(satu) buah KTP atas nama Aida Fitri ;
  8. 1(satu) buah sendok kecil ;

Kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke BNNP Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut telah dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Banten sesuai Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I No. SK/0005-Berantas/VIII/2025/BNNP Banten tanggal 12 Agustus 2025 :
  1. Barang bukti  berat brutto ± 4,041 (empat koma empat puluh satu) gram tidak dilakukan pemusnahan.
  2. Barang bukti berat brutto  ± 187,939 (seratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga puluh sembilan) gram  disisihkan ± 4,890 (empat koma delapan ratus sembilan puluh) gram, dimusnahkan berat brutto ± 183,890 (seratus  delapan puluh tiga koma delapan ratus sembilan puluh) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan Laboratorium No. PL.87GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 11 Juli  2025  yang di tandatangani oleh kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si :

Identitas sampel :

  1. Jenis sampel                :    A :  Kristal  I B : Kristal I           
  2. Jumlah sampel             :    A :  1 Sapel  I   B : 1 Sampel I
  3. Berat Netto awal          :    A : Total sampel A : 3,6775 gram.

B : Total sampel B : 4,5854 gram.          

  1. Berat netto akhir          :    A : Total sampel A : ,3,6400 gram.

B :  Total sampel B : 4,5620 gram.         

  1. Ciri-ciri sampel           :    A : 1(satu) bungkus plastik bening Kode A berisikan kristal warna putih.

B : 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih.

No.

Jenis Sampel

Kodifikasi

Disita dari

Pemilik

1.

Kristal

A

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

2.

Kristal

B

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Aida Fitri Alias Melinda Binti (Alm) H. Saripudin (tersangka)

Pemeriksaan sampel :

No.

Kode Sampel

Jenis Sampel

Metode Pemeriksaan

Hasil

 

1.

 

 

 

 

2.

 

A1

 

 

 

 

B1

 

Kristal

 

 

 

 

Kristal

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B1b (GC-MS

 

Kesimpulan

 

 

 

 

LU-IKR 04A (color test)

LU-IKR 04B1b (GC-MS

 

Kesimpulan

Positif

Positif Narkotika

  1. Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 daan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Positif

Positif Narkotika

  1. Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatus dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya