Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya ;--------------------------------
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar dan jujur ;---------------
- Menyatakan Pelawan Eksekusi Pemilik Sah atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 785/Kelurahan Cikole atas nama Pemegang Hak Hj. TUTI MARYANI, Surat Ukur Nomor 24/Cikole/2003, seluas ± 403 m?2; (empat ratus tiga meter persegi), yang terletak di Jalan R. Syamsudin, S.H. Blok 58 RT. 005 RW. 006, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kotamadya Sukabumi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Utara : Jalan R. Syamsudin, S.H.
- Batas Timur : Tanah B. 589 SU 08/1970 / Taman Siswa
- Batas Selatan : Tanah SHM No. 497 / SHM No. 448
- Batas Barat : Tanah SU 26/1973
menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dikeluarkan dan/atau dicoret dari pelaksanaan sita eksekusi riil berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Nomor 55/Pen.Eks/2024/PN Tng Jo. Nomor 797/Pdt.G/2018/PN Tng Jo. Nomor 33/PDT/2020/PT BTN Jo. Nomor 1871 K/PDT/2021 Jo. Nomor 23 PK/PDT/2024, menurut hukum atas Tanah dan Bangunan Hak Milik Pelawan Eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 785/Kelurahan Cikole, atas nama Pemegang Hak Hj. TUTI MARYANI, Surat Ukur Nomor 24/Cikole/2003, seluas ± 403 m?2; (empat ratus tiga meter persegi), yang terletak di Jalan R. Syamsudin, S.H. Blok 58 RT. 005 RW. 006, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kotamadya Sukabumi dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Utara : Jalan R. Syamsudin, S.H.
- Batas Timur : Tanah B. 589 SU 08/1970 / Taman Siswa
- Batas Selatan : Tanah SHM No. 497 / SHM No. 448
- Batas Barat : Tanah SU 26/1973
- Menghukum kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV, Terlawan V, dan Terlawan VI untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;-----------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorad) meskipun diajukan upaya hukum banding maupun kasasi ;------------------
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan I dan Terlawan II ;-------------------------------------------------------------------------------------
|