Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1856/Pid.Sus/2025/PN Tng TIAMILLA, SH. MUHAMAD DARDARSYAH alias DADAY bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1856/Pid.Sus/2025/PN Tng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-221/M.6.11.3/ENZ.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TIAMILLA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DARDARSYAH alias DADAY bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 21.30 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kihajar Dewantoro tepatnya di Gg. H. Alim Rt. 004 / Rw. 003, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi Sdr Muriansyah (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Sdr Muriansyah (DPO) datang menemui terdakwa yang sedang berjualan daging di pasar.
  • Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa kemudian Sdr Muriansyah (DPO) menyerahkan 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, yang mana masing-masing plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, lalu terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr Muriansyah (DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan di bayar, setelah narkotika jenis sabu sudah laku terjual, selanjutnya terdakwa membuat paketan narkotika jenis sabu dengan tujuan akan di jual kembali kepada orang lain yaitu :
  1. 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu  berat brutto 0,1 gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
  2. 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,3 gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  3. 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,2 gram seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,1 (nol koma satu) gram kepada Sdr. Amirudin Saxena (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui akun dana dengan nomor 0859-9428-34985 bertempat di dekat mushollah yang beralamat di Gg. H. Alim Rt. 004 / Rw. 003, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  • Bahwa pada saat terdakwa berjalan menuju ke rumahnya, kemudian datang saksi M. Jorghi Afrilindo Azis dan saksi Kukuh Setya Abadi (saksi penangkap dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Levis berisikan :
  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Levis
  2. Plastik klip dengan Kode A berisi : Plastik kli dengan Kode A-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,18 gram; Plastik kli dengan Kode A-2 berisi Sabu dengan berat brutto 0,17 gram; Plastik kli dengan Kode A-3 berisi Sabu dengan berat brutto 0,16 gram; Plastik kli dengan Kode A-4 berisi Sabu dengan berat brutto 0,18 gram; Plastik kli dengan Kode A-5 berisi Sabu dengan berat brutto 0,17 gram;

Total berat brutto 0,86 gram ;

  1. Plastik klip dengan Kode B berisi ; Plastik kli dengan Kode B-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,36 gram; Plastik kli dengan Kode B-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,33 gram;

Total berat brutto 0,69 gram;

  1. Plastik kli dengan Kode C berisi Sabu dengan berat brutto 0,15 gram;
  2. Plastik kli dengan Kode D berisi Sabu dengan berat brutto 0,20 gram;
  3. 1 (satu) buah HP (Handphone) merk Vivo Tipe Y-20 warna putih dengan nomor 0889-7679-5241 dan 0821-2173-0509 ;
  • Bahwa saksi M. Jorghi Afrilindo Azis dan saksi Kukuh Setya Abadi (saksi penangkap dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) melakukan interogasi terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim yang diakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Muriansyah (DPO).
  • Bahwa terdakwa mempunyai peranan sebagai pembeli narkotika jenis sabu, setelah itu di jual kembali kepada orang lain, kemudian setelah itu terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim beserta barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : PL.7GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan : barang bukti kristal putih milik terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, dan perbuatan terdakwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA      :

 

----- Bahwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar Pukul 21.30 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kihajar Dewantoro tepatnya di Gg. H. Alim Rt. 004 / Rw. 003, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal saksi M. Jorghi Afrilindo Azis dan saksi Kukuh Setya Abadi (saksi penangkap dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, sehubungan dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kihajar Dewantoro tepatnya di Gg. H. Alim Rt. 004 / Rw. 003, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, selanjutnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

  • Kemudian datang saksi M. Jorghi Afrilindo Azis dan saksi Kukuh Setya Abadi (saksi penangkap dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) melakukan pengamanan dan pengeledahan terhadap terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam bertuliskan Levis berisikan :
  1. Plastik klip dengan Kode A berisi : Plastik kli dengan Kode A-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,18 gram; Plastik kli dengan Kode A-2 berisi Sabu dengan berat brutto 0,17 gram; Plastik kli dengan Kode A-3 berisi Sabu dengan berat brutto 0,16 gram; Plastik kli dengan Kode A-4 berisi Sabu dengan berat brutto 0,18 gram; Plastik kli dengan Kode A-5 berisi Sabu dengan berat brutto 0,17 gram;

Total berat brutto 0,86 gram ;

  1. Plastik klip dengan Kode B berisi ; Plastik kli dengan Kode B-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,36 gram; Plastik kli dengan Kode B-1 berisi Sabu dengan berat brutto 0,33 gram;

Total berat brutto 0,69 gram;

  1. Plastik kli dengan Kode C berisi Sabu dengan berat brutto 0,15 gram;
  2. Plastik kli dengan Kode D berisi Sabu dengan berat brutto 0,20 gram;
  3. 1 (satu) buah HP (Handphone) merk Vivo Tipe Y-20 warna putih dengan nomor 0889-7679-5241 dan 0821-2173-0509 ;
  • Bahwa saksi M. Jorghi Afrilindo Azis dan saksi Kukuh Setya Abadi (saksi penangkap dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) melakukan interogasi terdahap terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim yang diakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr Muriansyah (DPO), setelah itu narkotika jenis sahu tersebut, di simpan didalam dompet warna hitam bertuliskan Levis milik terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim.
  • Bahwa terdakwa mempunyai peranan sebagai pembeli narkotika jenis sabu, setelah itu di jual kembali kepada orang lain, kemudian setelah itu terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim beserta barang buktinya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : PL.7GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan : barang bukti kristal putih milik terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : PL.7GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 05 Agustus 2025 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan kesimpulan : barang bukti kristal putih milik terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim, benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • \Bahwa terdakwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu bukan tanaman, dan perbuatan terdakwa terdakwa Muhamad Dardarsyah Alias Daday Bin Muslim tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya