Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
351/Pdt.G/2024/PN Tng | JANAM Bin MARIN | 1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang 2.PT ANGKASA PURA II (PERSERO) 3.MARIYAH binti MARTA 4.H. MULYADI bin H. RODJALI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 351/Pdt.G/2024/PN Tng | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum |
3. Menyatakan bidang tanah 1083 g dengan luas 1.372m (seribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi) merupakan bagian tanah dari Surat Girik Nomor c 191, Kikitir Nomor 30 seluas 34.300 M2 (tiga puluh empat ribu tiga ratus meter persegi) yang berlokasi di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinisi Banten (dahulu disebut Desa Rawa Rengas, Kecamatan Teluk Naga, Tangerang, Karesidenan Banten) adalah sah milik AHLI WARIS MARIN KOMBOY yang turun waris menjadi milik AHLI WARIS MARIN KOMBOY; 4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pihak yang paling berhak terhadap dana Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) terhadap bidang tanah 1083 g dengan luas 1.372m (seribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi) sebesar Rp.1.206.863.655,- (satu milyar dua ratus enam juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh lima rupiah berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:73/Pdt.P.Cons/2018/PN.Tng tertanggal 20 Desember 2018; 5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan TERGUGAT III yang bernama MARIYAH binti MARTA yang menggunakan nama MARIYAH binti MARIN KOMBOY untuk menjadi seolah-olah AHLI WARIS MARIN KOMBOY adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan TERGUGAT IV secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menyatakan Sah Surat Keterangan Kematian Nomor:472.12/89-2006.Ds.Rwb yang dikeluarkan oleh Sekretariat Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang pada tanggal 19 Agustus 2022 yang menyatakan JO TIANG KWIE telah meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 1972; 9. Menyatakan Akta Perdamaian Nomor: 175/Pdt.G/2019/PN.Tng tertanggal 20 Maret 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum; 10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengeluarkan Surat Pengantar atau Surat Perintah bayar uang Konsinyasi atas bidang tanah 1083 h seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi, sebesar Rp. 2.311.899.678,- (dua milyar tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT sebagai orang yang paling berhak atas ganti rugi tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 73/Pdt.P.Cons/2018/PN.Tng. tertanggal 20 Desember 2018, kepada PENGGUGAT; 11. Menyatakan Putusan Pengadilan ini dapat dijadikan sebagai Rekomendasi bagi PENGGUGAT untuk melakukan Pencaiaran Dana Penitipan Penitipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) terhadap bidang tanah 1083 h seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) yang berlokasi di Desa Rawa Rengas Kecamatan Kosambi, sebesar Rp. 2.311.899.678,- (dua milyar tiga ratus sebelas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 72/Pdt.P.Cons/2018/PN.Tng. tertanggal 20 Desember 2018, kepada PENGGUGAT; 12. Menghukum TERGUGAT I; TERGUGAT II; TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 13. Menghukum TERGUGAT III kehilangan hak untuk mewaris dari warisan Almarhum MARIN KOMBOY; 14. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum PARA TERGUGAT dalam bentuk verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya; 15. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |