Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Tng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.NENENG
2.EPI HAPIPI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NENENG
2EPI HAPIPI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 188.399.111,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 05-38-00004-18/KMI/SPK/01/2018 tanggal 30 Januari 2018, nomor 05-40-00002-19/KMI/SPK/01/2019 tanggal 16 Januari 2019 dan nomor 05-38-00004-18/KMI/SPK/01/2018 tanggal 24 Desember 2021 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 204 tanggal 30 JanuariĀ  2018 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 188.399.111,00,- (seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus sebelas rupiah). secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 333/Jatiuwung, seluas 146 m2 (seratus empat puluh enam) meter persegi, terletak di Provinsi Banten, Kota Tangerang, Kecamatan Cibodas, Kelurahan/Desa Jatiuwung sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur nomor 305/Jatiuwung/2017 Tanggal 07 April 2017, terdaftar atas nama EMAD.
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Tangerang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak