| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PEMOHON yang semula berjenis kelamin Perempuan diubah menjadi berjenis kelamin Laki-Laki;
3. Menetapkan dan memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perubahan Jenis Kelamin pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 892/U/JS/2001 yang dikeluarkan oleh Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan pada tanggal 08 Januari 2001 yang semula berjenis kelamin Perempuan diubah menjadi berjenis kelamin Laki-Laki;
4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Jenis Kelamin pada Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan berdasarkan wilayah domisili PEMOHON sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk dicatat dan didaftar, serta diterbitkan Akta Kelahiran Baru atau Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran milik PEMOHON yang semula berjenis kelamin Perempuan diubah menjadi berjenis kelamin Laki-Laki dalam register yang sedang berjalan dan berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri;
6. Menyatakan segala akibat hukum yang ditimbulkan dari penetapan ini berlaku mutatis mutandis berlaku terkait pengurusan perubahan dokumen-dokumen legalitas PEMOHON yang akan diajukan kepada instansi terkait setelah penetapan ini diterbitkan;
7. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
|