Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas segala tindakan yang dilakukan.
3. Menetapkan dan meletakan sita jaminan terhadap uang pisah yang di peroleh tergugat Rp 29.606.861,- merupakan bagian yang tidak terpisahakan dan/atau setidaknya merupakan bagian dari perhitungan nominal dari sisa penyelesaian kewajiban tergugat
4. Menyatakan tergugat secara sah dan meyakinkan mempunyai kewajiban yang harus di selesaikan dengan total seluruhya Rp. 85.998.277 (delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) di kurangi dengan Uang Pisah tergugat Rp adalah Rp 29.606.861 sehingga total kewajiban yang harus di selesaikan adalah Rp 56.391.416,-
5. Meletakan Sita Jaminan terhadap satu buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan nomor Q-00690026 selama tergugat belum dapat melunasi kewajibannya
6. Meletakan sita jaminan dan atau setidaknya memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT (PT Suzuki Finance Indonesia) satu buah unit kendaraan roda 4 (empat) (mobil) yang merupakan Objek Fasilitas “Car Ownership Program“ dengan Merk Suzuki Ertiga warna putih Tahun 2021, dengan Nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor BPKB Q-00690026 untuk di lakukan penjualan guna menutup segala kewajiban TERGUGAT.
7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada upaya hukum lain yaitu Permohonan Banding dan Kasasi dari TERGUGAT.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/per hari setiap keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
9. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim mempunyai pendapat lain, maka kami memohon untuk Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
|