Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G.S/2025/PN Tng PT suzuki Finance Indoinesia TEDDY TABRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 88/Pdt.G.S/2025/PN Tng
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT suzuki Finance Indoinesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Masagus Seciade Suryahardadi, S.HPT suzuki Finance Indoinesia
Tergugat
NoNama
1TEDDY TABRANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.998.277,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas segala tindakan yang dilakukan.
3.    Menetapkan dan meletakan sita jaminan terhadap uang pisah yang di peroleh  tergugat Rp 29.606.861,- merupakan bagian yang tidak terpisahakan dan/atau setidaknya merupakan bagian dari perhitungan nominal  dari sisa penyelesaian kewajiban tergugat
4.    Menyatakan tergugat secara sah dan meyakinkan mempunyai kewajiban yang harus di selesaikan  dengan total seluruhya Rp. 85.998.277 (delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) di kurangi dengan Uang Pisah tergugat Rp adalah Rp 29.606.861 sehingga total kewajiban yang harus di selesaikan adalah Rp 56.391.416,-
5.    Meletakan Sita Jaminan terhadap satu buah BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan nomor Q-00690026 selama tergugat belum dapat melunasi kewajibannya
6.    Meletakan sita jaminan dan atau setidaknya memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT (PT Suzuki Finance Indonesia) satu buah unit kendaraan roda 4 (empat) (mobil) yang merupakan Objek Fasilitas “Car Ownership Program“ dengan Merk Suzuki Ertiga warna putih Tahun 2021, dengan Nomor Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor BPKB Q-00690026 untuk di lakukan penjualan guna menutup segala kewajiban TERGUGAT.
7.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj vorraad) walaupun ada upaya hukum lain yaitu Permohonan Banding dan Kasasi dari TERGUGAT.
8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)/per hari setiap keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 
9.    Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Atau apabila Hakim mempunyai pendapat lain, maka kami memohon untuk Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak