Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1010/Pdt.G/2025/PN Tng Ir. Irwantoko Selo Pranoto Joannes Trie Prihandoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1010/Pdt.G/2025/PN Tng
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Irwantoko Selo Pranoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Temmy Taher, S.H., LL.M.Ir. Irwantoko Selo Pranoto
Tergugat
NoNama
1Joannes Trie Prihandoko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kapel Biara Santa Ursula
2Han Awal & Partners Architect
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus membayar kerugian (schaden) akibat tidak dibayarkannya kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 402.416.850,- (empat ratus dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun dariĀ  402.416.850,- (empat ratus dua juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) pertahun dihitung sejak perkara ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak